search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
7 Napi Warga Asing Mendapat Remisi
Rabu, 17 Agustus 2011, 22:43 WITA Follow
image

google.co.id/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. 7 orang napi asing di Lapas Kerobokan hari ini (17/8/2011) mendapat remisi Hari kemerdekaan RI ke-65. Mereka di antaranya, Scaphelle Leight Corby, Renae Lawrence (keduanya warga Australia), Teo Gee Huat, Jacky Khor (keduanya warga Malaysia), Mohammad Umar Rangeswamy (India), Gary Martin Turner (Inggris), dan Ryoun Seong Sik (Korea). Napi asing yang mendapat remisi paling banyak adalah Renae Lawrence yang divonis 20 tahun.

Anggota Bali Nine yang juga menempati posisi sebagai tamping itu mendapat remisi selama enam bulan. Kemudian 'ratu mariyuana' Corby yang juga menjadi terpidana 20 tahun mendapat remisi lima bulan.

Hari kemerdekaan RI ke-65 nampaknya membawa berkah bagi 640 narapidana yang tersebar diseluruh Bali.  Dari ratusan yang dapat remisi, 40 diantaranya langsung bebas.


Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, hari ini (17/08), secara resmi memberikan remisi bagi seluruh napi di Bali.


Dari 1928 napi yang ada di sembilan lapas dan rutan di Bali, 650 orang mendapat hadiah pemotongan masa hukuman. Dari 650 napi yang mendapat potongan, 40 diantaranya langsung menghirup udaha bebas.  

Dari data yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Hukum dan HAM) Bali, Taswem Tarib dalam acara penyerahan remisi di aula Lapas Kerobokan, yang paling banyak mendapat remisi adalah napi Lapas Kerobokan, yaitu sebanyak 302 orang.

Hal ini wajar mengingat Lapas Kerobokan merupakan Lapas terbesar di Bali dengan penghuni paling banyak yakni 1073 orang.

Kemudian, disusul dengan Lapas Karangasem dengan 91 napi penerima remisi. Jumlah tersebut lebih dari setengah total napi dan tahanan penghuni lapas, yakni 170 orang. Selain itu, 9 napi anak dari Lapas Anak juga mendapat remisi.

“Pemberian remisi merupakan hak yang sudah diatur oleh undang ,” tutur gubernur Pastika saat memberikan sambutan.

Kebanyakan, para napi mendapat remisi selama satu bulan dan dua bulan, yaitu sebanyak 229 dan 208 orang. Sesuai aturan, maksimal para napi mendapat potongan hukuman selama enam bulan. Namun, ada yang mendapat remisi hingga delapan bulan. Sebab, selain remisi umum, dia juga mendapat remisi tambahan. Ini merupakan anugerah remisi yang diberikan kepada napi yang menjabat sebagai pemuka di lapas.

 



Untuk diketahui, napi yang dinilai berperilaku baik dan bisa menjadi contoh akan didaulat menjadi tahanan pendamping (tamping). Di Lapas Kerobokan sendiri ada 13 orang napi yang hari ini bisa langsung keluar dari selnya. Enam orang napi atau hampir setengahnya merupakan napi kasus perjudian atau togel. Sisanya tersangkut kasus pencurian dan penipuan. 


 
 

 

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami