Gali Pasir Pantai, Belasan Warga Ditangkap
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Belasan warga di Dusun Bulakan, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula Buleleng tertangkap tangan tengah melakukan penggalian liar pasir pantai di pesisir pantai desa setempat oleh Patroli Polsek Tejakula. Warga yang berprofesi sebagai petani dan nelayan berdalih, hal itu dilakukan untuk menyambung hidup lantaran gagal panen dan tak ada tangkapan ikan.
Aksi penggalian liar pasir pantai oleh belasan warga itu berlangsung sejak seminggu terakhir. Warga berdalih, hal itu dilakukan untuk memenuhi dan menyambung hidup warga yang bermata pencaharian sebagai petani dan nelayan. Namun ulah yang dilakukan belasan warga yang bermukim di pinggir pantai itu, Rabu (31/8) akhirnya dihentikan polisi, setelah kepergok melakukan pengalian dan mengumpulkan pasir pantai.
Belasan warga yang hidup dibawah garis kemiskinan itu hanya mengandalkan hasil pertanian termasuk mencari ikan. Lantaran gagal panen termasuk tidak adanya hasil tangkapan ikan, warga yang tinggal di gubuk-gubuk pinggir pantai itu terpaksa melakukan penggalian pasir pantai untuk dapat bertahan hidup.
“Kami hanya berusaha untuk menyambung hidup dengan terpaksa melakukan penggalian pasir pantai untuk mendapatkan uang buat beli beras dan memenuhi kebutuhan kami warga disini, saya tahu hal ini melanggar hukum tapi apa boleh buat, sebagai petani gagal melakukan panen jagung dan berusaha menjadi nelayan juga tidak mendapatkan hasil apa-apa, saat melaut tidak satupun ikan yang didapat,” ungkap seorang warga, Nengah Wenten (65).
Polisi mengamankan 18 tumpukan karung pasir yang langsung dipasangi garis polisi. Dari pengakuan warga, mereka telah menjual pasir sebanyak tiga bak mobil carry.
” Sudah ada yang terjual dari Pacung, membeli tiga bak carry, satu bak harganya Rp 200 ribu,” ujar seorang warga saat polisi melakukan pembinaan di lokasi pengalian liar tersebut.
“Melihat kondisi warga yang memang terpaksa melakukan penggalian liar ini, untuk sementara ini kami hanya mengingatkan dan melakukan pembinaan, warga yang terlibat dalam penggalian ini kita juga kenakan sanksi wajib lapor ke Mapolsek, sebab kalau ini dibiarkan akan berpengaruh pada kondisi alam yang mungkin bisa mengakibatkan bencana alam atau abrasi pantai,” papar Kapolsek Tejakula, AKP Hendrik PB.
Selain dikenakan sanksi wajib lapor, para penggali pasir liar juga disuruh mengembalikan pasir-pasir pantai yang telah dikumpulkan warga ke pinggir pantai dalam jangka waktu tiga hari.
” Warga kita minta untuk mengembalikan pasir-pasir itu ke pantai, sehingga perbuatan yang dilakukan warga ini tidak diulangi lagi, kita melakukan pengawasan secara rutin,” ujar Hendrik.
Dari pengamatan di lokasi penggalian liar itu, Pantai yang terletak di Dusun Bulakan, Desa Tembok, sebagian besar telah tergerus akibat abrasi pantai. Hal ini diperparah dengan penggalian yang telah dilakukan warga setempat.
Reporter: bbn/net