search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dewan Desak Kejati Periksa Bupati Badung
Senin, 9 Januari 2012, 16:57 WITA Follow
image

foto bupati badung/beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus pembangunan Hotel Mulia di Sawangan, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, yang diduga milik buronan kasus BLBI, Joko Candra terus bergulir. Kalangan DPRD Bali mendesak Kejaksaan Tinggi Bali agar segera memeriksa Bupati Badung, Anak Agung Gde Agung, karena dinilai telah melindungi buronan kasus korupsi kelas kakap. Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Komisi I DPRD Bali dengan jajaran Polda Bali dan Kejaksaan Tinggi Bali, di gedung DPRD Bali, Renon Denpasar, hari ini (9/01/2011).

Sekretaris Komisi I DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai Adi mempertanyakan, kenapa dalam kasus pembangunan Hotel Mulia di Kabupaten Badung Bali tim dari Kejaksaan Tinggi Bali tidak memeriksa Bupati Badung Anak Agung Gde Agung dan hanya memeriksa instansi-instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.

Kenapa Kejati Bali tidak langsung cari dan periksa Bupati Badung? Jangan hanya periksa instansi-instansi yang ada di lingkungan Pemkab Badung. Kebijakan Bupati Badung dalam mengeluarkan ijin untuk pembangunan hotel Mulia sudah jelas-jelas itu melindungi koruptor. Mengapa dalam kasus hotel Mulia ini Bupati Badung memberi ijin balik nama dari Joko Candra ke Viady Sutoyo?,” kata Dewa.

Apa sebabnya Joko Candra diberi kebijakan atau ijin balik nama? Sampai saat ini pun tidak ada jawaban jelas dari bupati. Jadi tidak usah datang ke instansi-instansi, langsung saja datangi bupatinya untuk diperiksa,” imbuhnya.Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjya menambahkan, pihaknya ingin mengetahui secara pasti kelanjutan kasus pembangunan Hotel Mulia di Pantai Geger, Sawangan, Nusa Dua, Badung, yang diduga menggunakan uang buronan kasus korupsi BLBI Joko Candra atau yang dikenal dengan sebutan Joker.

“Kami ingin tahu hasilnya itu seperti apa? Ada hal-hal yang tidak bisa kami terima secara akal sehat. Ada nama buron masuk di sana (hotel Mulia). Ada yang aneh dalam ijin Hotel Mulia ini,  ada kekhususan dalam hal perijinan, ada hal yang nyeleneh dalam kasus ini,” kata Arjaya. Arjaya berharap agar penyelidikan kasus Hotel Mulia terus berlanjut agar kasus ini bisa diungkap tuntas.

Kita tunggu tindak lanjutnya, berapa lama proses pengumpulan  data ini? Ini membingungkan, ini sangat keterlaluan. Dalam pembangunan hotel Mulia ini ada penguasaan terhadap pantai dan perairan, ada yang nyeleneh dalam ijin, ada yang aneh, pemiliknya Joko Candra, kita hanya ingin jangan sampai buronan dilindungi oleh pejabat publik,” tegas Arjaya.

Terkait kasus hotel Mulia ini, Wakil Kepala Polda Bali Brigjen Untung Yoga yang hadir dalam pertemuan ini menyatakan, secara resmi kepolisian Polda Bali belum mengangkat kasus hotel Mulia sebagai sebuah kasus nyata. Memang ada langkah-langkah yang sudah dilakukan kepolisian, dari Mabes (Polri) memang ada atensi. Polda Bali sudah himpun data di lapangan, secara administratif kasus Hotel Mulia ini sudah ditelusuri dan dilakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Untung Yoga.

Untung Yoga menyatakan akan melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan, untuk menentukan apakah dalam kasus ini hanya ada aspek keperdataan atau sudah masuk ruang pidana. Kalau sudah masuk kategori perdata maka kita harus tentukan pihak-pihak yang bersengketa, kita konsen jika sudah terkait dengan kasus pidana,  kita akan koordinasi terus degan pihak kejaksaan,”imbuhnya. Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Bali Made Parma menyatakan, terkait kasus Hotel Mulia yang diduga milik buronan Joko Candra, Kejati Bali sudah turun untuk melakukan pengumpulan data. Kejati Bali juga sudah mendatangi beberapa instansi terkait di Pemkab Badung.

Terkait kasus Hotel Mulia, kita menerima surat dari Kejaksaan Agung 7 Oktober 2011. Setelah Kajati Bali terima surat, kemudian terbit surat perintah tugas 10 Oktober 2011, dengan dasar surat perintah tugas ini tim kumpulkan data di beberapa instansi di Pemkab Badung seperti Dinas Pariwisata, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Bina Marga,  dan Dinas Cipta Karya. Hasil  pul (pengumpulan) data ini sudah dilaporkan ke Kejagung, dan hingga saat ini kita masih tunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejagung,” papar Made Parma.
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami