Lembaga Penyiaran Diminta Seleksi Ketat Pengobatan Alternatif
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Bali meminta lembaga penyiaran di Bali untuk melakukan seleksi ketat terhadap penayangan acara atau iklan pengobatan alternatif.
Seruan tersebut disampaikan KPI Bali karena banyaknya pengaduan masyarakat yang masuk ke KPI dan kecenderungan bahwa selama ini obat alternatif yang beredar di masyarakat tidak dilengkapi ijin edar dan belum melalui uji laboratorium dari Badan pemeriksaan obat dan makanan (BPOM).
Anggota KPI Bali Nyoman Mardika menyatakan iklan atau acara pengobatan alternatif pada lembaga penyiaran selama ini menyesatkan masyarakat karena tidak mungkin satu obat bisa menyembuhkan beragam penyakit. Selain itu penggunaan pengakuan pasien pada acara atau iklan obat alternatif juga telah melanggar kode etik.
Misalnya katakanlah AIDS dalam waktu 3 bulan bisa sembuh, itu kan tidak mungkin, atau obat penyakit dalam datang 3 sampai 5 kali bisa sembuh, tidak boleh menjanjikan hal-hal seperti itu, yang sangat di sayangkan bagi publik informasi pengobatan alternatif itu disimpulkan sebagian besar ada kebohonganya,” kata Nyoman Mardika. Mardika mengaku sangat menyayangkan bahwa justru program pengobatan alternatif dan iklan obat alternatif sangat sering ditayangkan oleh TV milik pemerintah sebagai lembaga penyiaran publik.
Menurut Mardika, Kedepan KPI Bali akan membuat suatu standar bagi penayangan pengobatan alternatif di lembaga penyiaran.
Reporter: bbn/mul