search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gerayangi 4 Gadis Bawah Umur, Warga Belanda Ditangkap Polisi
Senin, 1 Oktober 2012, 21:23 WITA Follow
image

kabarbuleleng.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Seorang warga negara Belanda bernama Jan Jacobus Fagel (55), ditangkap petugas kepolisian Polres Buleleng karena melakukan pelecehan seksual terhadap empat orang gadis dibawah umur. Aksi pelecehan seksual ini ilakukan di Dusun Punggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar.

“Penangkapan terhadap warga negera Belanda tersebut dilakukan setelah mengembangkan sejumlah informasi yang diterima dari masyarakat. Kemudian dilanjutkan upaya paksa dengan melakukan penangkapan. Perbuatan pelaku dikuatkan dengan sejumlah bukti-bukti,” ungkap Kepala Bagian Operasional Polres Buleleng, Kompol Ida Putu Wedanajati, di Buleleng, Senin (1/10/2012).

Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Bulelelng, pelaku sudah lama berada di Dusun Punggang, Desa Kaliasem guna melakukan pendekatan dengan masyarakat miskin. Hingga saat ini, pelaku diketahui telah melakukan aksi pelecehan seksual terhadap 4 anak perempuan dibawah umur.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku melakukan pendekatan dengan keluarga korban dan memberikan sejumlah bantuan. Aksi pelecehan seksual tersebut dilakukan pelaku tanpa disadari keluarga korban, karena selama ini pelaku selalu memberikan bantuan kepada keluarga korban.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun di Mapolres Buleleng, 4 orang korban pelecehan seksual dengan pelaku warga Belanda ini, rata-rata berusia antara 9 hingga 14 tahun. "Pelaku dalam menjalankan aksinya hanya meraba-raba bagian tubuh korban saja dan tidak sampai melakukan hubungan seksual. Hal ini arang teredus oleh keluarga korban,"jelas Wedanajati. Atas perbuatannya ini, Jan Jacobus Fagel yang disebut-sebut bekerja sebagai Sukarelawan Asing itu dijerat dengan Pasal 82 undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 Junto Pasal 290 KUHP, dengan ancaman 3 hingga 15 tahun penjara.

 

 

Usai menjalani pemeriksaan, bule Belanda tersebut langsung dijebloskan ke Sel Tahanan Mapolres Buleleng
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami