search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Lawyer Internasional Soroti Kasasi Kasus Anand Krishna
Selasa, 2 Oktober 2012, 14:34 WITA Follow
image

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pengacara Internasional dari Natural World Organization (NWO) dan Humanitad Foundation menyoroti Kasasi Kasus Anand Krishna. Para pengacara Internasional ini mengaku sangat terkejut dengan perlakuan hukum yang diterima aktivis spiritual lintas agama, Anand Krishna selama ini.

“Kami berpendapat tindakan agresi hukum yang sewenang-wenang terhadap Anand harus segera dihentikan," ujar Lewis Montaque, Sekretaris Jendral Natural World Organization (NWO), di Denpasar, Selasa (2/10/2012). Lewis juga mempertanyakan kesungguhan dan keseriusan aparat penegak hukum di Indonesia dalam menanggani kasus-kasus hukum di Indonesia.

“Pada dasarnya kami bingung, bagaimana bisa seorang jaksa di Kejaksaan Negeri dan para hakim di Mahkamah Agung melanggar hukum acara pidana, yang juga berarti merampas kebebasan seorang warga yang hak konstitusinya untuk mendapatkan jaminan perlindungan hukum dan kepastian hukum telah diatur oleh Undang-Undang Dasar negaranya,” ujarnya.

 

 

Lewis dalam pernyataannya di depan wartawan menegaskan, kini saatnya melawan balik untuk mengirimkan pesan terhadap para penguasa bahwa sikap seperti ini tidak lagi dapat ditoleransi oleh rakyat Indonesia. Sementara pengacara Hukum Internasional dan Konstitusi dari Humanitad Foundation, Sir John Walsh of Brannagh, mengatakan, peristiwa seperti ini dapat dijadikan bahan awal bagi lembaganya untuk mengadukan persoalan hukum Anand ini ke Mahkamah International Court of Justice.  

Anand Krishna sendiri dalam beberapa kesempatan sudah menegaskan akan melakukan perlawanan atas perlakuan hukum tidak adil kepada dirinya dengan mempersilakan aparat hukum untuk menahan jasadnya saja. Anand telah diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Albertina Ho, tanggal 22 Nopember 2011 lalu.

Tapi Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum pada 24 Juli lalu walaupun bertentangan dengan Pasal 244 KUHAP. 

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami