search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pasca Putusan MK, 5 Sekolah RSBI di Bali Terancam Bangkrut
Sabtu, 19 Januari 2013, 14:11 WITA Follow
image

travel-to-teach.org

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Lima sekolah yang berstatus rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) yang dikelola langsung oleh Pemerintah Provinsi Bali terancam bangkrut. Dari 5 sekolah tersebut, 3 sekolah diantaranya di Kabupaten Bangli yaitu SMP I Bangli, SMA II Bangli, dan SMK I Bangli. Sedangkan 2 sekolah lainnya di Kabupaten Klungkung yaitu SMP 2 Semarapura, dan SMA 2 Semarapura.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bali Ketut Kariyasa Adnyana dalam keteranganya di Renon mengatakan kelima sekolah tersebut terancam bangkut karena tidak memiliki sumber pendanaan, sebab selama ini pendanaan operasional didanai oleh pemerintah  provinsi Bali. Sementara pasca putusan Makamah Konstitusi (MK) secara otomatis pendanaan operasional menjadi tanggungjawab Kabupaten Klungkung dan Bangli.

“Otomatis dihapus RSBI kewenangannnya bukan provinsi lagi, sehingga akan menjadi masalah keuangannya nanti ini, karena setiap verifikasi APBD , kalau sudah kewenangan kabupaten dalam bentuk BKK, nanti kalau kita tidak biayai kan bangkrut itu sekolah, ini menjadi permasalahan cukup besar bagi Bangli dan Klungkung, apalagi Bangli dan Klungkung APBD nya cekak sekali” tegas  Ketut Kariyasa Adnyana

Ketut Kariyasa Adnyana menegaskan pasca putusan MK maka secara otomatis dana yang alokasikan oleh Pemerintah provinsi Bali bagi kelima RSBI tidak dapat digunakan. Sementara Kabupaten Klungkung dan Bangli tidak mengalokasikan dana bagi kelima sekolah tersebut. 

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami