Pasca Putusan MK, 5 Sekolah RSBI di Bali Terancam Bangkrut
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Lima sekolah yang berstatus rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) yang dikelola langsung oleh Pemerintah Provinsi Bali terancam bangkrut. Dari 5 sekolah tersebut, 3 sekolah diantaranya di Kabupaten Bangli yaitu SMP I Bangli, SMA II Bangli, dan SMK I Bangli. Sedangkan 2 sekolah lainnya di Kabupaten Klungkung yaitu SMP 2 Semarapura, dan SMA 2 Semarapura.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bali Ketut Kariyasa Adnyana dalam keteranganya di Renon mengatakan kelima sekolah tersebut terancam bangkut karena tidak memiliki sumber pendanaan, sebab selama ini pendanaan operasional didanai oleh pemerintah provinsi Bali. Sementara pasca putusan Makamah Konstitusi (MK) secara otomatis pendanaan operasional menjadi tanggungjawab Kabupaten Klungkung dan Bangli.
“Otomatis dihapus RSBI kewenangannnya bukan provinsi lagi, sehingga akan menjadi masalah keuangannya nanti ini, karena setiap verifikasi APBD , kalau sudah kewenangan kabupaten dalam bentuk BKK, nanti kalau kita tidak biayai kan bangkrut itu sekolah, ini menjadi permasalahan cukup besar bagi Bangli dan Klungkung, apalagi Bangli dan Klungkung APBD nya cekak sekali” tegas Ketut Kariyasa Adnyana
Ketut Kariyasa Adnyana menegaskan pasca putusan MK maka secara otomatis dana yang alokasikan oleh Pemerintah provinsi Bali bagi kelima RSBI tidak dapat digunakan. Sementara Kabupaten Klungkung dan Bangli tidak mengalokasikan dana bagi kelima sekolah tersebut.
Reporter: bbn/mul