search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
PDIP Yakin Menang, Pastikerta Hormati Gugatan
Senin, 3 Juni 2013, 05:29 WITA Follow
image

google/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tim Advokasi PDIP yakin PDIP akan menang di Mahkamah Konstitusi (MK), dalam kasus sengketa hasil Pilgub Bali.

"Kalau ini dilakukan secara fair (jujur), kami yakin akan memenangkan gugatan ke MK. Dalam kasus sengketa Pilkada di Kota Palembang sebelumnya, kami bisa memenangkan. Kami juga memenangkan gugatan di MK untuk kasus sengketa Pilkada di Papua Barat. Mudah-mudahan yang ketiga kami menang di Bali,"ujar Ketua Tim Advokasi PDIP Trimedya Pandjaitan, di Denpasar, Senin (3/6/2013).

Untuk menghadapi sengketa dalam Pilgub Bali, PDIP yang mengusung pasangan AA Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) mengerahkan kekuatan penuh dalam menjalani gugatan di MK.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi DPP PDI P Arteria Dahlan menyatakan untuk mengawal gugatan PDIP di MK, tak tanggung-tanggung pihaknya menyiapkan 20 pengacara. "Kami siapkan 20 pengacara untuk mengawal gugatan pemilukada Bali di MK," ujarnya, Jumat (31/5/2013).
 
Terkait gugatan ke MK ini, Ketua Tim Pemenangan Pasti-Kerta, Made Mudarta menyatakan menghormati gugatan ke MK yang ditempuh PDIP.

"Kita ingin Pilgub Bali taat asas, taat hukum. Kami yakin MK profesional dalam menetapkan hasilnya. Apapun keputusan MK akan kita hormati, kita yakin MK akan kerja profesional, kami yakin MK akan putuskan sesuai progres yang telah berjalan, sesuai asas demokrasi dan taat hukum,"ujarnya.

Terkait gugatan yang diajukan PDI P ke MK yang telah diajukan sejak Rabu  (29/5) lalu, KPU Bali juga mengaku sudah mulai mempersiapkan data dan sudah berkoordinasi dengan beberapa pakar hukum untuk meladeni gugatan PDI P tersebut.

Ketua KPU Bali, Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa menyatakan pihaknya siap meladeni gugatan PDI P  di MK. Dalam rangka menghadapi gugatan itu, Lanang menegaskan akan mempersiapkan data dan dokumen meski waktu yang dimiliki KPU Bali sangat singkat.

"Dalam waktu yang singkat ini, kami  harus menyiapkan data-data yang matang agar bisa memberikan keterangan di MK. Dengan adanya penundaan pembukaan kotak rekap suara tingkat desa ini untuk mengumpulkan data, kami memiliki waktu semakin sempit. Namun kami berusaha memaksimalkan waktu yang ada ini untuk melakukan koordinasi agar data-data fourm  C1 , D1 atau yang lainnya yang dibutuhkan bisa terkumpul sesui jadwal sebelum persidangan," paparnya.

Menurut Lanang, KPU Bali juga akan menyiapkan tim hukum guna mengawal gugatan PDIP di MK.  Namun Lanang belum mau berterus terang berapa dan siapa pengacara yang disiapkan karena hal itu masih dikoordinasikan.

 



"Saat ini kami  masih dalam batas koordinasi dan yang pastinya jika sudah digugat kami juga wajib menyiapkan tim hukum. Siapa-siapa saja tim hukum KPU Bali, kita masih melakukan penjajakan," dalihnya. 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami