search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sukaja Belum Terima Surat Perpanjangan Penahanan
Kamis, 1 Agustus 2013, 19:33 WITA Follow
image

google/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan. I Wayan Sukaja yang tersangkut kasus korupsi bantuan sosial dan ditahan sejak 1 Juni sampai 31 Juli 2013 hingga kini belum menerima surat penetapan perpanjangan penahanan.

Menurut I Made Kartika, SH,MH yang juga Kuasa Hukum Sukaja sampai hari ini (1/8/2013) tidak ada kejelasan status Sukaja di LP Tabanan.

Karena masa penahanan Sukaja berakhir 31 Juli, dan kalaupun harus ditahan tentunya ada surat penetapan perpanjangan atas dirinya.

Dan jika tidak ada surat perpanjangan penahanan tentunya secara hukum Sukaja harus dibebaskan.

"Karena Jika tidak berarti pihak – pihak  tersebut menahan sukaja dengan melawan hukum kami anggap ini sudah masuk kategori penyekapan dengan merampas hak-hak klien kami," tegas Kartika.

Atas situasi ini Kartika mengaku akan segera melakukan upaya-upaya hukum untuk melindungi hak-hak Sukaja sebagai warga negara yang taat hukum.

"Kami akan menempuh jalur2 hukum atas dizoliminya klain kami yang sudah dizolimi oleh pihak-pihak tertentu," ucapnya sambil mengatakan perlakuan yang menimpa Sukaja sudah masuk dalam pelanggaran hukum berat.

"Kami akan mengadukan situasi ini ke komnas HAM," tegasnya.

Jadi intinya Kartika sebagai kuasa hukum meminta kliennya segera dibebaskan. (nod)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami