search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Diduga Korupsi Rp 29 Miliar, Bupati Karangasem Jadi Tersangka
Jumat, 30 Agustus 2013, 19:18 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Bupati Karangasem I Wayan Geredeg resmi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pipanisasi sebesar Rp 29 miliar di empat kecamatan di Karangasem.

Sumber kuat petugas Polda Bali mengungkapkan, selain I Wayan Geredeg, ada 4 tersangka lain yang sudah ditetapkan jajaran Dit Reskrimsus Polda Bali, salah satunya Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Karangasem, I Wayan Arnawa.

“Bupati Karangasem sudah menjadi tersangka bersama 4 bawahannya, salah satunya Kepala Dinas PU Karangasem,” bisik sumber petugas Dit Reskrimsus Polda Bali, Jumat (30/8/2013).
 
Meski sudah berstatus tersangka, Bupati Karangasem tidak ditahan. Wayan Geredeg juga sudah dimasukkan dalam daftar cekal dan dilarang bepergian ke  luar negeri.

“Statusnya tersangka tapi tidak dikenakan tahanan rumah,” terang sumber lagi. (spy)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami