search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kadis PU dan Pejabat PT Adhi Karya Juga Tersangka
Jumat, 30 Agustus 2013, 19:23 WITA Follow
image

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

 

Beritabali.com, Denpasar. Selain Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg, sumber petugas Polda Bali menyatakan, penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali juga menetapkan beberapa tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pipanisasi di Karangasem yang menggunakan anggaran APBN sebesar Rp 29 miliar.

Dia menyebutkan, dari empat tersangka salah satu diantaranya, Kepala Dinas PU Karangasem, I Wayan Arnawa. Status tersangka terhadap I Wayan Arnawa sudah berlangsung sejak tahun 2012 lalu.

“Kepala Dinas PU Karangasem sudah berstatus tersangka sejak 2012 lalu. Bahkan dia yang pertama dijadikan tersangka, disusul empat pelaku lain,” ujarnya.

Didesak apakah penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali juga menetapkan tersangka terhadap pejabat PT Adi Karya yang menjadi rekanan dalam pemasangan pipanisasi di 4 kecamatan di Karangsem? Sumber petugas membenarkannya namun dia mengaku lupa identitas para pejabat tersebut.

“Ada juga tersangka dari PT Adi Karya, tapi saya lupa nama namanya,” ungkapnya.

Kasus dugaan korupsi pipanisasi ini sudah lama diselidiki jajaran Dit Reskrimsus Polda Bali, berawal dari pembangunan pipanisasi di Karangasem sebesar Rp 29 miliar yang berasal dari anggaran APBN. Namun, pengerjaan proyek ini bermasalah antara pihak PT Waskita Karya dan PT Adi Karya. Panitia tender saat itu, memastikan yang menang adalah PT Waskita Karya.

Namun Kadis PU yang disinyalir mendapat “perintah” dari Bupati Karangasem, memenangkan PT Adi Karya. Melihat kondisi tersebut, panitia tidak berani meneruskan tender dan akhirnya diambil alih oleh Kadis PU Karangasem, I Wayan Arnawa.

Tidak terima, PT. Waskita mengajukan sanggahan hingga dua kali, namun tetap yang dimenangkan adalah PT Adi Karya. Akibatnya, kasus ini dilaporkan oleh pihak Waskita ke Polda Bali dan Kejati Bali. Sehingga, jajaran Dit Reskrimsus Polda Bali mulai menyelidiki kasus ini dengan memeriksa para saksi, termasuk memeriksa Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg.

Meski dari informasi Wayan Geredeg sudah berstatus tersangka, Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Drs. Eldi Azwar belum bisa dikonfirmasi wartawan. Saat HP nya dihubungi berkali-kali, ia enggan mengangkat telponya. Bahkan saat wartawan mencoba mengirimkan sms, juga tidak dibalas.

Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hariadi yang dikonfirmasi Jumat (30/08) kemarin, masih ngotot menyebutkan bahwa Bupati Karangasem I Wayan Geredeg masih berstatus saksi bukan tersangka. (Spy)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami