Pencuri Pratima Diusulkan Diberikan Sanksi Adat
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Renon. Pusat Koordinasi Hindu Indonesia (Puskor Hindunesia) mengusulkan kepada para penegak hukum dan tokoh adat di Bali untuk menjatuhkan sanksi adat bagi para pelaku pencuri pratima (benda-benda yang disakralkan umat Hindu yang terdapat di pura-pura di Bali).
Sanksi adat dinilai pantas diberikan karena para pelaku pencuri pratima tidak hanya melanggar hukum formal tetapi juga melanggar hukum adat yang ada di wilayah Bali.
Ketua Puskor Hindunesia, Ida Bagus Ketut Susena dalam keterangannya di Renon, Rabu (4/9/2013) mengungkapkan sanksi adat diperlukan karena pelaku telah melecehkan aturan adat yang tertuang dalam awig-awig (hukum adat) pemerintahan desa di Bali.
Para pelaku pencuri pratima juga telah melakukan perusakan terhadap benda-benda cagar budaya, mengingat pratima yang ada di pura-pura di Bali merupakan bagian dari benda cagar budaya yang diwariskan secara turun-temurun.
“Otomatis undang-undang cagar budaya berlaku karena ini sudah termasuk benda-benda yang melewati usia sekian ratus tahun, negara seharusnya konsen dengan kejadian seperti ini, saya harapan bukan hanya Bali, lembaga-lembaga di pusat harus melihat ini sebagai sebuah penghancuran dari identitas budaya yang sudah ratusan bahkan ribuan tahun,” ujar Ida Bagus Ketut Susena.
Ida Bagus Ketut Susena menegaskan hukuman pidana dan adat sangat wajar diberikan kepada para pelaku pencuri pratima untuk menimbulkan efek jera.
Sementara berdasarkan catatan Puskor Hindunesia dalam dua tahun terakhir telah terjadi kasus pencurian pratima di Bali mencapai lebih dari 100 kasus. (mlt)
Reporter: -