search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Gugatan ke Polda Bali Dinilai Mengada-ada
Selasa, 11 Februari 2014, 07:27 WITA Follow
image

beritabali.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Menjawab gugatan Praperadilan yang diajukan March Vini Handoko Putra (pemohon Praperadilan) diwakili tim kuasa hukumnya DR Fredrich Yunadi SH LLM dkk, dalam persidangan di PN Denpasar, Senin (10/2), kuasa hukum Termohon (Dir Reskrimum Polda Bali) dari Bidkum Polda Bali yakni AKBP Zulhafni SH dkk mengatakan itu terlalu mengada-ada. "Terlalu mengada-ada dan dipaksakan karena penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak termasuk dalam Praperadilan sebagaimana diatur dalam Bab 1 Pasal 1 butir 10 jo pasal 77 KUHAP. sehingga mohon hakim yang memeriksa perkara ini menolak permohonan Praperadilan," tandas AKBP Zulhafni SH.

Lebih lanjut, dalam jawaban yang dibacakan secara bergilir dengan AKBP AA Ketut Rumasia SH, AKBP Joni Lay SH, dan Kompol I Ketut Suesta SH, bahwa Termohon menolak secara tegas seluruh dalil-dalil atau pernyataan yang dikemukakan oleh Pemohon, kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya oleh Termohon.

"Penetapan tersangka terhadap diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yaitu adanya laporan polisi dan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi Suriyanti Fitriyani (pelapor), Susanti Agustina (pelapor), M Zulfahrial, Tandina Sukarno aias Dina, Ni Wayan Mustini, Acta Suryadinata SE, March Vidi Handoko Putra (terlapor/ Pemohon), serta pengumpulan barang bukti berupa fotokopi pembayaran, fotokopi surat pernyataan lunas, bendel perjanjian perikatan jual beli (PPJB), dan bendel perjanjian kredit antara BNI dengan PT Dwimas Andalan Bali (DAB) diwakili Dirut MV Handoko Putra, dapat diperoleh kesimpulan dugaan telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan Pemohon," tandas AKBP Zulhafni SH.

Lebih lanjut dalam jawabannya terhadap gugatan Pemohon praperadilan, tim kuasa hukum dari Bidkum Polda Bali menegaskan penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon tersebut adalah sah berdasarkan hukum. Atas jawaban Termohon praperadilan, tim kuasa hukum Pemohon, yakni DR Fredrich Yunadi SH LLM dkk akan menyampaikan replik (tanggapan atas jawaban Termohon). Terhadap hal ini, hakim praperadilan I Dewa Gede Suarditha memberi kesempatan Selasa (11/2) hari ini.

Sebagaimana diberitakan, atas penetapkan March Vini Handoko Putra selaku mantan Direktur PT Dwimas Andalan Bali (PT DAB) sebagai tersangka, maka Kapolri cq Kapolda Bali cq Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali digugat praperadilan melalui Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Dalam persidangan Jumat (6/2), pihak Pemohon praperadilan (March Vini Handoko Putra) diwakili tim kuasa hukumnya DR Fredrich Yunadi SH LLM dkk menerangkan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah. Apalagi penetapan itu didasarkan manipulasi bukti-bukti dan keterangan saksi dalam sengketa perjanjian jual beli kondotel yang memuat klausul arbitrase sebagaimana dimaksudkan dalam Laporan Polisi No LP/104/IV/2012/Bali/Dit.Reskrimum tanggal 30 Maret 2012 dan Laporan Polisi No LP/105/III/2012/Bali/Dit.Reskrimum tanggal 2 April 2012.

"Oleh karena itu, sebagaimana diatur dalam ketentuan Bab 1 pasal 1 KUHAP, Yurisprudensi MARI No 2179K/Pdt/2010 tanggal 21 Februari 2010, Yurisprudensi MARI No 3179K/Pdt/1984, Yurisprudensi MARI No 255K/Sip/1979, Yurisprudensi MARI No 455K/Sip/1982 tanggal 30 September 1983, mengajukan permohonan praperadilan," tandas Fredrich Yunadi.

Dijelaskan Fredrich Yunadi, tindakan pihak penyidik Polda Bali/ Termohon itu melanggar dan bertentangan dengan prosedur sebagaimana dimaksud Bab 1 pasal 1 KUHAP, juga secara de facto dan de jure bertentangan dengan amanat pasal 7 ayat 3 KUHAP. "Penyidik/ Termohon dalam perkara ini tidak mendasarkan pada bukti permulaan yang secara hukum maupun nalar akal sehat serta kelaziman bahwa Pemohon telah melakukan perbuatan pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana disangkakan," sebut Fredrich Yunadi.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon lainnya, Ir Heroe Suwarno SH mengatakan Termohon tidak berusaha mencari dan mengumpulkan bukti agar perkaranya terang benderang tetapi justru membuat gelap yaitu dengan sengaja memanipulasi fakta hukum dan melakukan keberpihakan dengan mengedepankan seluruh keterangan dan bukti yang diajukan pelapor, sebaliknya sengaja meniadakan atau mengesampingkan bukti-bukti terlapor/ pemohon praperadilan yang jelas-jelas ranah hukum perdata.

Selain itu, tim kuasa hukum pemohon praperadilan menguraikan seluruh bukti pihak termohon praperadilan secara nyata telah melakukan kesalahan dalam penetapan tersangka. Oleh karena itu memohom hakim praperadilan menghadirkan penyidik Aiptu I Wayan Sumaba SH dan AKBP Sang Ayu Putu Alit S SH MH sembari membawa berkas perkara pemeriksaan dan bukti-bukti dipersidangan sembari menyerahkannya kepada hakim praperadilan.

Selanjutya memohom hakim praperadilan memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya, menyatakan penetapan tersangka atas pemohon adalah tidak sah, menyatakan hasil penyidikan untuk LP/104/IV/2012/Bali/Dit.Reskrimum dan LP/105/III/2012/Bali/Dit.

Reskrimum asalah tidak sah dan tidak mengikat karena bertentangan dengan aturan hukum dan KUHAP serta Yurisprudensi tetap MARI tentang kewenangan Absolut Klausal Arbitase dalam Perjanjian. Juga menyatakan penyidik Polda Bali tidak berwenang memeriksa dan menyelidiki kasus perselisihan yang perjanjiannya dengan klausal arbitase.

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami