search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Korlantas: Polda Bali Punya Layanan BPKB-STNK Online
Kamis, 20 Februari 2014, 20:46 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Korlantas Polri telah mengerahkan sebanyak 7 Kepolisian Daerah (Polda) dengan sistem layanan online. Sistem online tersebut baru melayani sistem Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

"Komputerisasi BPKB dan STNK online di 7 Polda yaitu Polda Jateng, Jabar, Jatim, Bali, DIY, Kepri dan Banten Pelaksanaan penerbitan BPKB dan STNK didukung dengan sarana komputer yang online dengan NTMC (National Traffic Management Centre) Polri," kata Kepala Bidang Regident (Registrasi dan Identifikasi ) Korlantas Polri Kombes Sam Budigusdian, dalam paparannya di Rapat Kerja Teknis Korlantas Polri di Jakarta, kamis (20/2/2014).

Tarif berdasarkan Ketentuan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 50 Tahun 2010, lanjut Sam disesuaikan dengan jenis kendaraan masing-masing.

"STNK baru untuk kendaraan bermotor baru, membutuhkan waktu 120 menit, dan STNK perubahan, selama 60 menit. Untuk STNK perpanjangan 30 menit dan STNK pengesahan 30 menit," ungkapnya.

"Biaya STNK roda empat atau lebih sebesar Rp75.000,- biaya STNK roda dua, tiga dan angkutan umum sebesar, Rp50.000,- Sementara Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), biaya TNKB Roda empat atau lebih Rp50.000,- dan biaya TNKB Roda dua Rp30.000," rincinya. 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami