search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
SBY Tetapkan 9 April Hari Libur Nasional
Jumat, 4 April 2014, 12:37 WITA Follow
image

inilah.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 menetapkan Rabu 9 April 2014 sebagai hari libur nasional.  “Hari Rabu, tanggal 9 April 2014 sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” bunyi poin pertama keppres tersebut.

SBY meneken keprres tersebut pada 3 April 2014. Dalam keppres disebutkan jika ada hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh KPU untuk pemilihan umum lanjutan dan/atau susulan juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi poin kedua Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 itu.

Sebelum ini Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar melalui Surat Edaran Nomor Se.2/Men/III/2014 yang ditandatanganinya pada 26 Maret 2014 telah menetapkan 9 April 2014 sebagai hari libur bagi pekerja/buruh.

“Dengan penetapan ini diharapkan agar para pekerja/buruh dapat menyalurkan aspirasi politik dalam pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali,” bunyi surat edaran Menakertrans. 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami