search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
JK Siap Bongkar Kasus Century ke Jaksa KPK
Senin, 5 Mei 2014, 07:16 WITA Follow
image

inilah.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengatakan siap memenuhi undangan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JK menyatakan kesiapannya untuk memberikan kesaksian terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century gagal berdampak sistemik di Pengadilan Tipikor Jakarta.

JK mengaku telah menerima surat penggilan untuk bersaksi dalam persidangan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2014). "Jadi tanggal 8 Mei 2014 sesuai undangan Jaksa KPK. Siap, siap (bersaksi)," kata Juru Bicara JK, Husain Abdullah saat di Jakarta, Minngu (4/5/2014).

Namun demikian, dia menolak menjelaskan materi persidangan kasus tersebut. Dia menyatakan siap menjawab dan memberikan penjelasan kepada Jaksa KPK. "Sesuai pertanyaan Jaksa (KPK)," demikian Husain.

Diketahui, rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) 20-21 November 2008, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 4 Tahun 2008 pada 15 Oktober 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sri Mulyani berperan sebagai Ketua merangkap anggota dan Boediono sebagai anggota. Dari rapat KSSK ditetapkan bahwa Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8 persen.

Saat itu, JK menjabat sebagai Wakil Presiden namun dia pernah mengatakan bahwa pemberian dana talangan kepada Bank Centruy itu tidak perlu. JK justru merasa banyak terjadi kejanggalan dalam kasus Bank Century termasuk pemberian dana talangan yang memakan biaya hingga triliunan rupiah. Padahal awalnya Century hanya butuh suntikan dana sebesar Rp 638 miliar.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.

Dalam perkara Century, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012 yang akhirnya ditahan sejak 15 November 2013.

Sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami