Baru Disahkan DPR, RUU Pilkada Digugat ke MK
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Sejumlah lembaga survei dan lembaga swadaya masyarakat akan menggugat Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya akan mengajukan uji meteri UU Pilkada via DPRD mewakili 17 buruh harian, lembaga survei dan bupati serta DPRD," kata Andi Asrun selaku kuasa hukum dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Dia akan mendaftarkan gugatan UU tersebut pada Senin (29/9/2014). Pilkada melalui DPRD mengkhianati hak pilih rakyat untuk memilih kepala daerah.
"Efek paling buruk adalah mensuburkan praktik politik uang yang terukur di DPRD," ujarnya. Seperti diketahui, DPR resmi mengesahkan RUU Pilkada pada Jumat dini hari.
Sebanyak 226 anggota DPR setuju pilkada tak langsung dan 135 anggota DPR setuju pilkada langsung.
Reporter: bbn/net