search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Baru Disahkan DPR, RUU Pilkada Digugat ke MK
Jumat, 26 September 2014, 12:12 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Sejumlah lembaga survei dan lembaga swadaya masyarakat akan menggugat Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya akan mengajukan uji meteri UU Pilkada via DPRD mewakili 17 buruh harian, lembaga survei dan bupati serta DPRD," kata Andi Asrun selaku kuasa hukum dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/9/2014).

Dia akan mendaftarkan gugatan UU tersebut pada Senin (29/9/2014).  Pilkada melalui DPRD mengkhianati hak pilih rakyat untuk memilih kepala daerah.

"Efek paling buruk adalah mensuburkan praktik politik uang yang terukur di DPRD," ujarnya.  Seperti diketahui, DPR resmi mengesahkan RUU Pilkada pada Jumat dini hari.

 

 

Sebanyak 226 anggota DPR setuju pilkada tak langsung dan 135 anggota DPR setuju pilkada langsung. 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami