search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dokter Handris Laporkan BPN Denpasar ke Ombudsman Bali
Senin, 12 Januari 2015, 22:24 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang dokter di Denpasar Bali, Dr. Nyoman Handris Prasetya, mengaku kecewa dengan kinerja pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar.  Ia merasa dipermainkan oleh BPN dalam penyelesaian kasus sengketa lahan miliknya.       

Untuk mencari keadilan, Dr. Nyoman Handris Prasetya terus berupaya memperjuangkan hak-haknya sebagai warga negara pada umumnya. Hari ini Senin (12/1/2015), untuk kesekian kalinya ia mendatangi Ombudsman perwakilan Bali di Denpasar untuk melakukan mediasi dengan pihak BPN kota Denpasar. 

Dalam pertemuan itu, hadir  Kepala Kantor BPN Kota Denpasar, Ir. Gusti Pariatna. Pertemuan ini untuk menanyakan kepada pihak BPN terkait warkah tanah yang menjadi sengketa. Usai pertemuan, Pariatna mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih terus berusaha mencari warkah yang selama ini dipertanyakan oleh pihak Dr. Handris itu.  

"Saya berjanji akan serius mencari warkah yang sampai saat ini belum diketemukan itu. Kita akan lakukan dengan sungguh-sungguh. Kami saat ini masih mencari warkat tersebut. Saya sudah membuat disposisi agar segera dicari, mudah-mudahan secepatnya akan ditemukan," dalih Priatna ketika didesak awak media.

Menurut Pariatna, pihaknya tidak mematok target kapan warkah itu akan ditemukan. Soal pengajuan sudah diajukan sejak beberapa tahun silam, Pariatna berkelit dan mengaku tidak tahu menahu. Dia beralasan, percarian warkah ini bukan pelayanan publik yang harus diutamakan.

"Saya baru 4 bulan menjabat disini. Jadi saya tidak tahu apa penyebab bisa lama tidak ditemukan. Kalau kita hanya mengurus mencari warkah ini, pelayanan yang lain nanti akan terbengkalai. Pencarian warkah ini kan karena berkaitan dengan kasus pidana saja," kelitnya.

Jawaban ini tentu saja bukan jawaban yang diminta oleh Dr. Hendris. Pasalnya, permintaannya agar mencari warkah ini sudah diajukan sejak tahun 2007 silam. Dr. Handris merasa tidak puas dengan jawaban dari pihak BPN. Menurutnya, BPN sebagai pelayanan publik tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. 

"Jika setiap pejabat baru selalu beralasan karena baru menjabat jadi tidak tahu apa-apa, itu sungguh memprihatikan. Kalau alasanya baru, terus kapan kerjanya. Katanya melayani publik, kalau seperti ini dimana pelayananya, masak mencari warkah aja susah, alasanya banyak sekali," ucapnya kesal.

Dr Handris bahkan berani bertaruh jika pipil nomer 27 atasnama Anak Agung Gede Wijaya seluas 2,16 are. Serta Sertifikat 7358 atasnama Ketut Suwitra dan Sertifikat 7359 atasnama Yudistira, seluas 7, 15 are adalah sertifikat bodong sehingga warkatnya tidak ada di BPN. Menurutnya, kalau tidak bodong harusnya pemilik sertifikat sah wajib membayar pajak kepada negara. 

"Menyayangkan kok dalihnya mencari dan mencari terus. Kok gitu jawabannya. Saya warga wajib pajak, bahkan Rp 1 Miliar lebih saya bayar pajak pertahun. Warkat mau hilang mau ketemu tidak ada urusan sama saya, karena tidak ada pipilnya. Buktikan dan panggil semua pihak itu tanah saya. Sampai kapan pihak BPN mencari warkat," ungkapnya geram.  

Dr Handris menilai sertifikat yang dibuat BPN dan tidak ada warkatnya adalah suatu rekayasa dan abal-abal. Merasa menjadi korban mafia tanah di Bali, ia pun berencana dalam waktu dekat akan melaporkannya dengan mengirim surat resmi ke Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan di Jakarta.

"Kalau terus tidak mendapat keadilan oleh penegak hukum di Bali, saya ingin melaporkannya ke Menteri Agraria. Apalagi katanya menterinya merakyat. Orang sekelas saya saja dibeginikan, apalagi rakyat kecil lainnya," terangnya.

Di tempat yang sama, Kepala Ombudsmen Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab menyatakan pihaknya masih belum berani berkomentar lebih jauh."Saya masih belum berani berkomentar apa-apa. Masih dalam proses," tepisnya.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, pernah menyatakan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak pro aktif dalam menindaklanjuti kasus sengketa tanah yang dilaporkan oleh warga ke Ombudsman.

Hal ini disampaikan Umar Ibnu Alkhatab, di Denpasar, Jumat (20/12/2013), menanggapi penyelesaian kasus sengketa tanah oleh BPN yang dilaporkan ke Ombudsman Bali.

Umar mencontohkan laporan sengketa tanah yang dilaporkan pihak Nyoman Handries Prasetya ke Kantor Ombudsman Bali. Sertifikat ini dinilai bermasalah karena dalam satu obyek tanah terdapat dua pipil berbeda.

Meski sudah melakukan klarifikasi dan mediasi, namun pihak BPN Denpasar hingga kini dinilai tidak pro aktif dalam menyelesaikan kasus sengketa tanah ini. 

Sebagaimana diketahui, sengketa lahan milik Nyo Giok Han alias Nyo Giok Lan, Nyoman Handris, Ketut Suwitra dan Ketut Herlim awalnya terkuak tahun 1999. Kala itu ahli waris Made Sucipta yakni anak kandungnya Putu Yudistira dan saudara lainnya menuntut hak atas lahan yang dimiliki Handris. Pihak keluarga Yudistira mengklaim punya hak waris atas lahan yang dimiliki Hendris, sehingga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami