Empat Rantai Proses Jual Beli Sapi Beringkit
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pasar hewan Beringkit terletak di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali. Pasar tradisional ini berjarak sekitar 5 kilometer ke arah selatan dari Obyek Wisata Taman Ayun. Di tempat inilah perjalanan sapi bali bermuara, kemudian terjadi proses transaksi jual beli yang dimulai sejak subuh.
Tradisi jual beli sapi antar desa ini mengalami beberapa perpanjangan tangan yeng bermula dari peternak di desa. Penjual senantiasa membawa surat pengantar dari desa untuk menghindari penjualan sapi dari hasil tindak pencurian.
Ketut Nurada, Kepala Pasar Beringkit, mangatakan Pasar Beringkit merupakan pasar yang begitu menggairahkan untuk penjualan sapi di Bali. Sapi Bali masih memiliki kwalitas yang baik untuk pembibitan maupun sebagai sapi potong. Sebagai satu – satunya pasar hewan terbesar di Bali, pihaknya mengakui sering melakukan pengiriman ke luar pulau Bali, “ Pengusaha sapi luar Bali sering memberikan orderan, kami sering menerima itu untuk pengiriman luar Bali seperti Jakarta dan Surabaya, “ katanya, ( 28/01/2015 )
Lanjut dia, sapi yang kebanyakan di jual di Pasar Beringkit sifatnya Cawangan atau dijual kiloan sesuai harga pasaran dalam satu kilogram sesuai berat sapi yang berlaku saat itu. Khusus penjualan sapi Cawangan ( Penafsiran ) biasanya berlaku pada sapi yang dijual untuk pembibitan, sementara kalau sapi potong jantan kerap dijual secara kiloan. Sedangkan sapi betina, akan dijual secara kiloan, hal ini juga berlaku bagi sapi yang sudah memasuki masa mandul, ini akan mengikuti harga pasaran perkilonya.
Sementara untuk pengadaan sapi di Pasar Beringkit, sebagian besar didatangkan dari desa di seluruh Bali. Penjual yang di desa dibantu oleh para Pengepul atau Calo dan selanjutnya di bawa ke Pasar Beringkit. Semua proses transaksi di Pasar Beringkit dikenakan ketentuan administrasi yang bisa dilakukan sesuai kesepakatan antara penjual dengan pembeli. Maka, jika sapi yang dijual laku akan dicarikan surat keterangan jual beli yang berada di loket sisi barat pasar. Biaya surat keterangan jual beli cukup dengan membayar Rp 32 ribu, ini bisa dibebankan oleh penjual maupun pembeli, tergantung kesepakatan mereka bersama.
Di Pasar Beringkit, diakui Nurada ada empat rantai yang berperan dalam proses jual beli. Proses perjalan sapi dari peternak kemudian dibeli oleh Pengepul. Kemudian penjualannya dibantu oleh pihak Penganyar. Pihak Penganyar selanjutnya menjualkan kepada Konsumen atau Pembeli. Maka tak heran sapi yang awalnya berasal suatu desa terkadang bisa kembali ke desa asalnya dengan pemilik yang berbeda. Ini bisa terjadi pada sapi piaraan yang kemudian dibeli kembali untuk dipelihara dalam kurun waktu tertentu oleh pemilik lainnya, hal ini dilakukan demi hasil yang bertambah, serta biaya perawatan yang lebih singkat bila dibandingkan memelihara sapi yang masih kecil.
Operasional Pasar Beringkit, dikenal dengan istilah “ Pasaran “, yang mana pihak pasar telah menentukan hari operasionalnya sebagai proses transaksi berbagai kebutuhan sapi. Selasa dan Sabtu ditentukan sebagai hari “ Pasaran ‘ untuk sapi potong, sedangkan Rabu dan Minggu diperuntukan untuk penjualan sapi sebagai pembibitan. Semua hari “Pasaran “ ini tidak menutup juga kemungkinan dijualnya sapi yang diluar ketentuan yang ada, “ Awalnya kami menentukan dua hari “ Pasaran “, yakni Rabu dan Minggu. Karena kebutuhan pembeli makin banyak serta didukung juga atas alasan menghindari kemacetan di pasar serta proses pengiriman agar lebih cepat, dalam beberapa bulan terakhir ini, operasional jadi bertambah, “ pungkas Ketut Nurada.
Reporter: bbn/net