search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tambah Alat Bukti, Kejaksaan Geledah Kantor DKP Tabanan
Jumat, 22 Mei 2015, 09:30 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Meskipun telah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan pemerasaan CPNS di Kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) yakni JG dan CD. Kejaksaan negeri Tabanan masih membutuhkan bukti-bukti yang akurat. Untuk menambah bukti-bukti, Tim Kejaksaan Negeri Tabanan kemarin turun menggeledah dan memeriksa kantor DKP Tabanan, Kamis (21/5).
 
Selain kantor DKP, tim kejaksaan juga memeriksa kantor Dinas Nakertrans dimana tersangka JG bertugas pasca dimutasi dari DKP Tabanan. Tidak ketinggalan penggeledahan juga dilakukan di rumah JG di Jalan Kapten Tendean, Gangg Durian nomor 9, Banjar Dinas Dajan Ten Ten, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri.
 
Kajari Tabanan Atang Bawono, menjelaskan  3 tim yang dibentuk untuk melaksankaan penggeledahan di tiga tempat. Penggeledahan dilangsungkan bersamaan yakni di Kantor DKP Tabanan, Kantor Dinas Nakertrans Tabanan dan rumah tersanga JG di Kediri. 
 
“Penggeledahan yang kita lalukan untuk mencari alat bukti guna menyempurnakan perkara mengenai dugaan pemarasaan peroses CPNS,” jelas Atang Bawono.  
 
Pihaknya belum melakukan penahanan karena dua tersangka belum dimintai keterangan. Mengenai kapan waktu tersangka dimintai keteranganya, pihkanya masih menunggu perkembangan dan kerja dari tim yang telah dibentuk. Ketika ditanya apakah ada tersangka baru terkait kasus tersebut, Atang Bawono menegaskan belum ada tersangka baru, karena masih dalam proses penyidikan. 
 
“Kalau ada alat bukti lain bisa, namun sejauh ini  masih dua tersangka,” terangnya.  
 
Sementara itu penggeledahan yang dilakukan di tiga tempat kemarin berhasil mengamankan beberapa alat bukti. Di kantor DKP berhasil diamankan 23 dokumen barang bukti dan alat bukti, di kantor Nakertrans berhasil diamankan 4 barang bukti, dan di rumah tersangka JG berhasil diamankan 6 barang bukti. “Barang bukti yang diamankab berupa surat, agenda dan kwitansi,” jelas Fatur Rohman – kasipidsus – Kejari Tabanan.
 
Sementara itu penggeledahan yang dilakukan di tiga lokasi kemarin dimulai dari pukul 10. 00 Wita. Tiga tim yang dibentuk kejari turun secara bersamaan di tiga lokasi. Proses penggeledahan di Kantor DKP diketahui langsung oleh Kadis DKP I Wayan Sugatra. Sementara itu penggeledahan di kantor Nakertrans dilakukan di ruang kerja tersangka JG dan penggeledahan di rumah tersangka JG  tim diterima istri JG yang juga didampingi oleh Kelihan Dinas Banjar Dajan Ten Ten Desa Banjar Anyar , Kediri Wayan Riwayadi. Penggeledahan berlangsung hingga pukul 13.00 Wita.
JG mantan Kabit Peralatan dan Angkutan DKP yang kini menjadi kabid Promosi dan Pengendalian di Disnakertrans  dan CD yang menjabat sebagai Kasubag Hukum dan Kepegawaian DKP, sejak Senin (4/5)  resmi menjadi tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SK CPNS di DKP Tabanan.

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami