Kejaksaan Resmi Tahan Jagrem dan Candra Dewi
Selasa, 9 Juni 2015,
17:35 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Dua tersangka kasus dugaan pemerasan SK CPNS di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Tabanan I Gede Jagrem dan Candra Dewi resmi ditahan Kejaksaan Negeri Tabanan, Selasa (9/6/2015).
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Atang Bawono, mengatakan penahanan dua tersangka kasus pemerasan SK CPNS di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Tabanan JG dan CD untuk menghidari upaya – upaya penghilangan barang bukti oleh kedua tersangka. “Penahanan ini juga mengantisipasi agar kedua tersangka tidak kabur,” jelasnya singkat.
Sementara itu Jagrem dan Candra Dewi tiba di kantor kejaksaan negeri Tabanan Jalan PB Sudirman, Dangin Carik sekitar pukul 10.00 Wita. Keduanya didampingi pengacaraanya yakni Nadayana menuju ruang pemeriksaan. Kedua tersangka menjalani permiksaan sekitar 5 jam.
Sekitar pukul 15 .00 Wita keduanya keluar mengenakan pakaian tahanan kejaksaan. Di luar pintu masuk mobil tahanan kejaksaan sudah menunggu keduanya. Tersangka Jagrem dan Candra Dewi lantas digiring naik ke dalam mobil tahanan yang selanjutnya dibawa menuju LP Tabanan di Jalan Gunung Agung, Tabanan.
Terbongkarnya kasus pemerasan SK CPNS di DKP Tabanan dengan tersangka Jagrem dan Candra Dewi berawal dari kicauan salah satu pegawai di DKP Tabanan I Nyoman Gede Sutama di awal Desember 2014 lalu.
“Terus terang saya sangat kecewa, ketika mau mengambil hak saya berupa SK CPNS 100 persen dimintai uangRp 60 juta,” jelasnya Minggu (7/12/2014).
Sebagai pegawai golongan 1 dengan gajih Rp 1.8 juta per bulan, uangRp 60 juta itu sangatlah besar dan tidak mungkin dimilikinya. Terlebih ia harus menghidupi istri dan tiga anaknya yang sedang membutuhkan biaya sekolah. “ Dimana saya mencari uang sebesar itu untukmenebus SK CPNS 100 persen saya,”ucap Sutama kala itu.
Dijelaskanya, ia mengabdi dari tahun 2002 silam bertugas menjadi sopir di bagian IPL – pengolahan limbah. Ia kemudian diangkat menjadi CNPS pada tahun 2013 lalu dan mengikuti prajabatan di Sanur. Usai pra jabatan, SK CPNS 80 persen turun tahun 2013. Dan sekitar awal November 2014 ia menerima informasi mengenai sudah turunya SK CPNS 100 persenya.
“Saya kemudian mencari informasi itu ke BKD Tabanan. Oleh BKD Tabanan SK CPNS 100 persenya sudah berada di DKP Tabanan,” bebernya. Ia kemudian berusaha mengambil SK dan informasi yang didapatkanya sebelum mengambil SK harus menghadap oknum kepala bidang angkutan yang waktu itu masih dijabat oleh I Gede Jagrem . “Setelah saya menghadap, saya dimintai uang Rp 60 Juta kalau ingin SK 100 persen saya turun,” jelasnya.
Ia pun sempat berdebat karena tidak terima disuruh membayar Rp 60 Juta. “Saya hanya ingin mendapatkan hak saya,” jelasnya.Ia pun tidak gentar ketika nantinya harus menanggung akibat dari perlawananya membongkar dugaan pemerasan CPNS di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Tabanan. “Saya siap menerima konsekuensi terkait kasus ini,” tandasnya kala itu.
Kasus ini pun menggeliding bak bola panas. Kepolisian dan Kejaksaaan turun tangan. Namun sayang kasus ini mandek saat ditangani pihak Kepolisian Tabanan. Meski demikian kasus ini tetap ditelusiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Tabanan . Dibawah komando Kajari Atang Bawono kasus ini pun terus dipelajari dan didalami.
Tak berselang lama Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, langsung memutasi Kadis DKP Tabanan I Gusti Ngurah Supanji menjadi Kepala BPMD sedangkan Jagrem juga dimutasi menjadi kasi promosi di Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Tabanan.
Puluhan saksi dimintai keterangannya oleh tim Kejari Tabanan, bahkan penyitaan barang bukti dengan menggeledah rumah dan kantor Jagrem pun dilakukan untuk menambah alat bukti.
Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim kejari akhirnya tuntas dengan menetapkan dua tersangka yakni Jagrem dan Candra Dewi. Untuk menghidari penghilangan barang bukti dan mengantisipasi keduanya kabur, pihak kejari pun memutuskan menahan keduanya sejak Selasa (9/6).
Berita Tabanan Terbaru
Reporter: bbn/nod