search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Margriet Ancam Bungkam Jika Kembali Dites Kebohongan
Selasa, 30 Juni 2015, 07:40 WITA Follow
image

beritabali.com/file

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Margriet Christina Megawe (60), tersangka pembunuh Engeline (8) mengancam akan tutup mulut jika pihak kepolisian kembali memeriksanya dengan alat tes kebohongan atau lie detector.
 
Langkah itu diambil lantaran ibu angkat Engeline itu telah dua kali memberikan keterangan sebenar-benarnya dengan menjalani pemeriksaan lie detector atau alat uji kebohongan. Pasalnya, pihak kepolisian rencananya akan memeriksa kembali Margriet dengan alat canggih untuk mencari kesesuaian dengan olah TKP.
 
"Saya tidak mau berseberangan dengan Kapolda, Kapolda pernah bicara saya lihat dan dengar sendiri, setelah dites lie detector omongan tersangka Agus benar," ujar kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompul di Mapolda Bali, Senin 29 Juni 2015.
 
Pengacara ternama itu mengaku jika kliennya Margriet telah dua kali diperiksa lie detector dan hasilnya tidak ada kebohongan.
 
"Sekarang mau lagi di-lie detector, ga usahlah, silakan ajukan di pengadilan," tantangnya.
 
Seperti biasa, dengan nada tinggi, Hotma meminta kliennya agar tidak diganggu lagi dengan pemeriksaan seperti itu. Hotma sampai saat ini hanya akan bersikap menunggu.
 
"Jangan ganggu klien kita, dia akan tutup mulut, kalau polisi sudah punya tiga alat bukti silakan ajukan ke pengadilan sesegera mungkin. Menunggu tidak berarti diam, kita pelajari apa ada alasan-alsan yang dibenarkan secara hukum untuk membela klien kita," pungkasnya
 
 
Margriet Tolak Diperiksa
 
Margriet Chistina Megawe (60)  menolak diperiksa tim penyidik sebagai tersangka dalam  kasus pembunuhan Engeline (8).
 
Hal itu disampaikan Hotma Sitompul selaku kuasa hukum Margriet. Menurutnya, klienya Margriet menolak diperiksa setelah mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anak angkatnya Engeline.
 
"Ibu Margriet tidak bersedia diperiksa, dan untuk apa diperiksa. Tanyakan saja kepada Kapolda," ucap Hotma di Mapolda Bali, Senin 29 Juni 2015.
 
Hotma justru mempertanyakan karena kasusnya dalam penyidikan Polresta Denpasar, namun saat diperiksa kasusnya dalam kendali Polda Bali. Ia menuturkan saat klienya Margriet diperiksa ada orang Polda Bali yang turut mengawasi, padahal penyidikanya dilakukan oleh Polresta Denpasar dan baginya hal itu kesalahan.
 
Untuk itu, Hotma setuju dengan siap klienya Margriet menolak diperiksa karena untuk apa diperiksa jika Kapolda Bali sudah menyatakan telah mengantongi tiga alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka pembunuhan.
 
"Silakan saja diajukan ke jaksa teruskan ke pengadilan, kita tunggu," tantang Hotma.[bbn/dws]

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami