search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polda Bali Tangkap Warga Australia Pelaku Pedofilia
Selasa, 12 Januari 2016, 13:05 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

‎Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengamankan seorang pria berkewarganegaraan Australia yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak atau pedofilia di wilayah Bali. Pelaku berinisial RA (Robert) umur 70 tahun itu ditangkap di sebuah rumah di kawasan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Bali.
 
Menurut Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto, penangkapan warga asing asal negeri Kangguru itu berkat kejelian anggotanya dalam menyelidiki sebuah kasus. 
 
"Tersangka kita tangkap berkat penyelidikan anggota kita, karena korban sesungguhnya memang tidak melapor," ucap Hery di Mapolda Bali, Selasa (12/1/2016).
 
Sebelum menangkap pelaku, Hery mengaku awalnya anggotanya melakukan pemeriksaan terhadap korban, sebelum akhirnya menggali informasi dari masyarakat untuk mengetahui keberadaan RA. 
 
"Korban tidak tahu di mana RA berada. Akhirnya begitu anggota kami mengetahui keberadaannya, lalu dibuntuti dan dilakukan penangkapan," jelasnya.
 
Adapun modusnya, kata Hery, pria asing kelahiran 18 Juli 1946 itu biasanya membawa anak-anak ke sebuah  tempat. Dan ditempat itulah kemudian RA memandikan korban sebelum akhirnya melakukan aksi tak terpujinya. 
 
"Modusnya tersangka membawa korban ke suatu tempat, lalu dimandikan, kemudian di situlah dilakukan pelecehan," ungkapnya.
 
Hery memaparkan jika saat ini pelaku yang memegang Kitas 25 juni 2013 A 281505 masih menjalani pemeriksaan intensif pada Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polda Bali. 
 
"Peristiwanya sudah terjadi sejak 3 tahun lalu. Korbannya ada empat, semua perempuan dan rata-rata di usianya 10 tahun ke atas," ulas Hery.
 
Hery menegaskan tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bisa bertambah, mengingat pelaku masih dalam proses interogasi. Ia meminta kepada masyarakat yang merasa anaknya pernah menjadi korban RA agar segera melapor kepada Polda Bali. 
 
 
"Kalau ada masyarakat yang anaknya jadi korban, silakan melapor. Kita sudah visum korban. Tersangka kita jerat dengan pasal 70 6E jo pasal 80 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tutupnya.

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami