Gitaris Band Geisha Dihukum Enam Bulan Direhabilitasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar-Gitaris group band Geisha, Roby Satria akhirnya dihukum menjalani rehabilitasi selama 6 bulan oleh majelis hakim pengadilan Negeri Denpasar, Senin (23/5/2016).
Ketua Majelis Hakim Hadi Masruri mengatakan, terdakwa telah terbukti membawa ganja 1,5 gram. Setiap penyalahguna narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, sebagaiman yang diatur diancam pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a tentang undang-undang narkotika tahun 2009.
Terdakwa telah kedapatan menerima ganja seberat 1,5 gram dari seorang tukang gojek pada 19 November 2015 di Jalan Gatot Subroto, Denpasar. “Secara terbukti dan sah bahwa terdakwa telah terbukti menerima barang tersebut. Dengan ini kami memutuskan bahwa terdakwa akan menjalani rehabilitasi selama 6 bulan dikurangi masa tahanan,”ungkapnya.
Setelah membacakan hal tersebut, hakim bertanya kepada Roby, apakah sudah mengerti dengan keputusan hal tersebut. Saat itu Roby pun mendatangi pengacaranya dan mereka berbisik-bisik. Dan akhirnya Roby pun menyatakan menerima apa yang ditentukan oleh hakim. “Dia ini mendapatkan hukuman 6 bulan tapi direhabilitasi.
Dan itu tidak di Lapas Kerobokan, tapi ini belum putus apakah ada pengajuan keberatan lagi atau tidak,”tutupnya. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menunt Roby untuk dihukum 10 bulan penjara.[bbn/der]
Reporter: bbn/psk