Polres Jembrana Tangkap Bandar Togel Online Omzet Rp 250 Juta
Jumat, 5 Agustus 2016,
13:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com. Negara. Jajaran Reskrim Polres Jembrana berhasil menangkap seorang bandar judi togel online Kamis (4/8) pukul 16.00 wita di Banjar Pulukan Desa Pulukan Kecamatan Pekutatan Jembrana.
Tersangka Ketut A warga Banjar Pulukan tersebut ditangkap di rumahnya saat melakukan judi togel online.
Dalam Penangkapan polisi menyita barang bukti berupa satu unit note book, buku berisi angka angka, buku tabungan dan 2 unit hp. Selain menangkap bandar togel online, polisi juga mengamankan dua orang pemasang diantaranya Wayan Metra dan Kadek Artawan keduanya berasal dari Desa Gumbrih Kecamatan Pekutatan.
Modus pelaku melakukan penjualan judi togel ini pemasang mengirimkan pasangan melalui sms ke no hp pelaku, setelah angka yang di pasang diterima oleh pelaku kemudian untuk pembayaran pemasang membayar dengan cara mentransfer uang ke no rekening tersangka.
Tersangka mengaku baru menjalankan bisnis togel online ini baru berjalan dua bulan. “Saya baru dua bulan melakukan judi ini dengan omset Rp 250 juta,” kata tersangka.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP. Gusti Made Sudarma Putra mengungkapkan penangkapan tersangka ini merupakan hasil lidik dan hasilnya berhasil menangkap seorang tersangka yang di duga sebagai bandar togel online.
“Penangkapan ini merupakan hasil lidik dari reskrim untuk menangkap tersangka. Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti” jelasnya, Jumat (5/8/2016).
Guna kepentingan pengembangan, tersangka dan barang bukti masih diamnakan di Satuan Reskrim Polres Jembrana. [bbn/jim/psk]
Berita Jembrana Terbaru
Reporter: bbn/psk