Blokir Aplikasi Angkutan Online, Bali Bisa Contoh Jogja-Solo
Selasa, 1 November 2016,
07:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Di Solo dan Jogyakarta, aplikasi angkutan online, khususnya Grab, Uber dan GoCar sudah diblokir. Dishub Kominfo Bali bisa mencontoh hal ini dengan mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk segera memblokir aplikasi angkutan online.
Seperti diungkapkan oleh Kabid Perhubungan Darat, I Nengah Dawan Arya saat mewakili Kadishub Kominfo Bali menghadiri undangan acara Uji Kendaraan di Solo, Jawa Tengah, Kamis (27/10). Ia mengakui seluruh aplikasi angkutan berbasis online sudah terblokir di daerah tersebut.
Bahkan, kata Dawan, Jogyakarta juga ikut memblokir aplikasi angkutan online baik Grab, Uber maupun GoCar karena sangat meresahkan dan dinilai mengacaukan bisnis transportasi di daerah tersebut.
"Di sini ( Solo dan Jogyakarta) sudah diblokir. Tadi Kepala Seksi (Dishub Kominfo) bicara sudah diblokir itu aplikasinya regional Jogya dan Solo. Baru itu yang kita tahu. Uber, Grab dan GoCar bisa diblokir per regional," ujar Mantan Kabid Jibang Dishub Kominfo Bali itu.
Secara terpisah, Senator asal Bali, I Kadek Arimbawa menegaskan sudah pernah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar angkutan online di Bali ditutup atau diblokir per regional Bali saat era Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan. Namun sayangnya waktu itu belum ada aturan transportasi sehingga masih menunggu ketentuan PM32 sampai diberlakukan 1 Oktober lalu.
"Ini sebenarnya sudah dilakukan pada saat masalah muncul (angkutan berbasis online). Khan sudah pernah saya sampaikan dulu kepada Menteri Jonan dan sudah disampaikan ke Menkoinfo untuk diblokir. Astungkara sekarangg sudah mau dilakukan. Silakan untuk mengikuti aturan transportasi yang berlaku sesuai Undang-Undang transportasi umum," harap Anggota DPD RI dua periode yang membidangi angkutan itu.
Menurutnya, jika Gubernur Bali serius menghentikan polemik angkutan online harus segera ditindaklanjuti oleh Dishub Kominfo Bali. Karena kata kuncinya dipegang oleh Kadishub Kominfo Bali jika mau memblokir aplikasi tersebut.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara juga gerah dan angkat bicara saat membuka Asia Pasific Broadcasting Union (ABU) ke-53 di Westin Nusa Dua, Badung, Senin (24/10).
Menurutnya, jika Pemprov Bali melarang angkutan Grab, Uber, GoCar di Bali maka Pemda Bali melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Bali dapat melakukan penutupan atau pemblokiran aplikasi, karena sudah melarang aplikasi angkutan online itu beroperasi di wilayah Bali.[bbn/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/psk