search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Satpol PP Kota Denpasar Kembali Bongkar Billboard Kadaluarsa
Selasa, 15 November 2016, 18:30 WITA Follow
image

Satpol PP Kota Denpasar melakukan pembongkaran billboard di Jalan Setia Budi, Desa Pemecutan Kaja, pada Selasa (15/11). [source: istimewa]

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com - Denpasar. Tim gabungan penertiban yang dikomandani Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar kembali menertibkan billboard kadaluarsa. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penegakan Peraturan Walikota No. 3 tahun 2014 tentang penataan reklame.
 
Kali ini Satpol PP Kota Denpasar melakukan pembongkaran billboard di Jalan Setia Budi, Desa Pemecutan Kaja, pada Selasa (15/11). Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Denpasar, Wayan Wirawan, mengatakan pembongkaran ini dilakukan karena izin billboard ini sudah habis. Selain itu untuk menegakkan Perwali No. 3 Tahun 2014 tentang penataan reklame.
 
Tidak hanya itu, pembongkaran billboard ini juga bertujuan untuk menekan pemasangan reklame yang liar atau tidak memiliki izin. Penertiban papan billboard setiap minggunya membongkar sebanyak dua bilboard. Sedangkan untuk penertiban reklame dilakukan setiap hari. 
 
"Kami bersama tim terus melakukan penertiban bagi reklame yang melanggar dan sudah kadaluarsa,"ujarnya. 
 
Menurutnya pembongkaran reklame tersebut adalah untuk menata wajah Kota Denpasar supaya tidak keliatan kumuh dan semrawut. Dalam upaya penataan reklame di Denpasar, terdapat lima SKPD yang diturunkan, yakni SKPD yang menentukan zonasi dan bentuk adalah tugas Dinas Tata Ruang dan perumahan Kota Denpasar, Pajak ditangani Dinas Pendapatan Daerah Kota Denpsar, terkait izin dikeluarkan Badan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kota Denpasar, terkait stiker/iklan yang dipasang di pohon perindang ditangani DKP Kota Denpasar sedangkan untuk penertiban baliho dan billboard ditangani Satpol PP. 
 
Menurutnya tim gabungan ini akan terus melakukan penertiban. Sedangkan untuk papan reklame yang sudah terlanjur mendapatkan izin, pihaknya bisa membongkar sampai izinnya habis. Tapi sebelum melakukan pembongkaran ini, pihaknya telah memberikan surat pemberitahuan pembongkaran kepada pemilikinya. Tujuannya, agar komunikasi dan koordinasi berjalan dengan baik. Jika sudah memberikan surat pemberitahuan dan tidak ditanggapi baru pihaknya membongkar secara paksa.
 
Lebih lanjut Ia mengatakan, sisa papan reklame yang masih ada di Kota Denpasar akan di bongkar secara bertahap. Mengingat pembongkaran papan reklame sangat susah dan  membutuhkan tenaga teknis.
 
Wayan Wirawan juga menghimbau pada pemasang reklame untuk terus melakukan koordinasi terhadap SKPD terkait sebelum memasang reklame. Hal ini agar tidak menyalahi aturan dalam pemasangan reklame. Disamping itu untuk pemasang reklama agar memperhatikan batas waktu pemasangan. Bila sudah selesai masa waktu pemasangan agar segera membongkar untuk membantu penataan reklame di Kota Denpasar. [gst/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami