Polres Badung Bekuk Pengedar dan 4200 Butir Ekstasi
Kamis, 15 Desember 2016,
08:59 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Peredaran narkoba menjelang akhir tahun menjadi perhatian aparat kepolisian, khususnya jajaran Sat Resnarkoba Polres Badung. Akhir tahun ini, petugas berhasil membongkar jaringan sindikat narkoba dengan jumlah barang bukti 4200 butir ekstasi.
Tangkapan terbesar tahun ini berkat kinerja keras Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Djoko Hariadi. Petugas sukses menangkap dua pelaku di sebuah tempat pengiriman barang di Jalan Pulau Kawe nomor 61, Pedungan, pada Selasa (13/12) sore. Mereka adalah LBJ (23) dan YL (43), keduanya tinggal di Perum Dukuh Sari Gang Banteng Galaksi Blok D, Denpasar Selatan.
Dua pengedar narkoba ini sudah diincar petugas sejak seminggu lalu. Petugas mendapati informasi keduanya sering terlihat bersama sama mengambil paketan narkoba.
“Kedua pelaku sudah beberapa kali mengambil paket lalu diedarkan,” ujar sumber yang enggan disebut namanya itu.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berlangsung pada Selasa (13/12), sekitar pukul 15.30 Wita. Petugas awalnya mengikuti kedua tersangka mengendarai motor keluar dari rumah kosnya di Perum Dukuh Sari Gang Banteng Galaksi Blok D, Denpasar Selatan.
Mereka menuju tempat jasa pengiriman barang di Jalan Pulau Kawe nomor 61 Banjar Kaja Desa Pedungan. “Petugas terus mengikuti sampai mereka masuk ke tempat jasa pengiriman barang,” jelas sumber.
Setelah menunggu lama, keduanya pun keluar dan menuju parkiran sembari membawa paket. Petugas yang sudah mengepung lokasi langsung menangkap kedua tersangka. Begitu paketan dibuka, petugas menemukan 4200 butir ekstasi.
“Didalam paketan ditemukan 4200 butir ekstasi dan katanya akan dijual di Denpasar menjelang akhir tahun,” beber sumber.
Hingga kini kedua tersangka belum mengakui darimana asal ribuan ekstasi itu. Kepada petugas, keduanya hanya mengakui sebagai kurir dan menjual ekstasi dengan sistem tempel. Sementara pembelian ekstasi dibayar langsung kepada sang Bandar dengan cara transfer melalui bank.
Apabila sudah terjual habis, keduanya kembali menghubungi bandar ekatasi untuk meminta pasokan tambahan.
“Akhir tahun ini harga narkoba pasti naik. Estimasinya jika perbutir ekstasi dijual seharga Rp 500 ribu dan dikali 4200 butir, nilai narkoba itu mencapai Rp 2,1 miliar, ungkap sumber.
Tangkapan ini dibenarkan Kapolres Badung AKBP Ruddi Setiawan, pada Rabu (14/12). Namun Kapolres mengatakan belum bisa memberikan detail data penangkapan karena masih dalam pengembangan.
Rencananya, hasil tangkapan ini akan diekspos Senin (19/12) mendatang. “Benar ada tangkapan ribuan ekstasi dan akan kami rilis Senin depan. Masih dikembangkan,” jelasnya Rabu (14/12).[spy/psk]
Berita Badung Terbaru
Reporter: bbn/bgl