Warga India Buronan Interpol Kini Diamankan di Polda Bali
Kamis, 19 Januari 2017,
02:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sempat diamankan petugas Imigrasi, buronan Interpol asal India, Mittal Vinay (30) kini ditangani penyidik Dit Reskrimum Polda Bali. Mittal yang terlibat kasus penipuan dan pemalsuan dokumen ini belum dideportasi karena masih menunggu permohonan ekstradisi dari pemerintah India.Menurut Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja, buronan India itu kini ditangani penyidik Dit Reskrimum Polda Bali. Penyidik masih memproses Mittal berdasarkan UU No.1 Tahun 1979 dan UU RI No. 13 Tahun 2014.
“Dia merupakan buronan Interpol dan sudah masuk dalam daftar cekal (Red Notice),” jelasnya kepada wartawan.Menurut mantan Kabag Binkar Biro SDM Polda Bali ini, Mittal Vinay sempat melarikan diri ke Papua Nugini. Kemudian dari Papua Nugini dia datang ke Bali untuk berlibur. Bahkan katanya, Mittal berencana ke Jakarta untuk memperpanjang Visa yang dimilikinya. Ditegaskannya, pihaknya masih menunggu permohonan ekstradisi dari pemerintah India.
“Paspornya sudah kami sita. Kami menunggu permohonan resmi ekstradisi dari pemerintah India,” ungkapnya. Dijelaskannya Mittal terlibat kasus penipuan dan pemalsuan tahun 2012 lalu. Namun ketika diperiksa pada tahun 2013, Mittal melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang Interpol.
Diberitakan, Mittal Vinay diamankan oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Badung, Senin (16/1) malam lalu. Buronan Interpol tiba di Bali dengan menumpang pesawat Air Nugini PX394 dari Port Moresby, Papua Nugini.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl