Sejak Dibuka 1981, LC Sanggulan Masih Menyisakan Masalah
Selasa, 21 Februari 2017,
10:54 WITA
Follow
Penataan ulang tanah di Subak Sangggulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan hingga kini masih menyisakan masalah. [bbcom]
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Land consolidation atau penataan ulang tanah di Subak Sangggulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan yang dimulai sejak tahun 1981 hingga sekarang masih menyisakan permasalahan. Pasalnya, sertifikat tanah yang dimiliki masyarakat masih ganda. Sehingga masyarakat tak bisa buat sertifikat.
Warga Banjar Sanggulan pun meminta pemerintah agar menuntaskan proyek LC Sanggulan yang dirintis oleh Bupati Tabanan Sugianto.
[pilihan-redaksi]
“Keinginan masyarakat kami hanya menginginkan hak agar bisa membuat sertifikat atas tanah yang dimiliki warga asli Banjar Sanggulan,” jelas Kelihan Dinas Banjar Sanggulan, I Made Putrayadi, Senin (20/2).
Dikatakanya, sejauh ini masyarakatnya sangat kesulitan membuat sertifikat tanah karena adanya penggandaan surat ukur tanah sesuai dengan sertifikat yang keluar tahun 1987 di masanya Bupati Sugianto dan tahun 2003 pada masa Bupati N Adi Wiryatama.
“Kami hanya ini LC ini dituntaskan,” jelasnya. [nod/wrt]
Berita Tabanan Terbaru
Reporter: -