search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polemik LC Sanggulan Tabanan
Selasa, 21 Februari 2017, 12:00 WITA Follow
image

Penataan ulang tanah di Subak Sangggulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan hingga kini masih menyisakan masalah. [bbcom]

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan. Sebuah proyek Land Consolidation (LC) digagas pada tahun 1981, masa pemerintahan Bupati Tabanan Sugianto, guna memecah lanju kendaraan yang melintas di Kota Tabanan. Masyarakat pun sempat menolak proyek ini lantaran harus merelakan sekian persen tanahnya di Subak Sangggulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan
 
Namun, berkat negosiasi panjang, akhirnya subak Sanggulan berhasil dijadikan LC Sanggulan. Tanah yang harusnya digunakan sebagai perkebunan dan persawahan disulap menjadi kawasan perumahan dan industri pada tahun 1981. 
 
[pilihan-redaksi]
Kemudian diterbitkanlah gambar LC, namun hasilnya ternyata tidak sesuai harapan. Banyak tanah masyarakat Sanggulan bergeser dari yang awalnya tanah berada di selatan kemudian di dalam gambar LC berpindah ke utara dengan jarak sekitar 1 kilometer. Ada pula banyak tanah sisa yang kemudian dimiliki oleh beberapa pihak. 
 
“Padahal tanah sisa tersebut merupakan tanah warga yang dipotong masing-masing  20 persen. Yang menurut pemerintah waktu itu akan diperuntukan sebagai jalan dan fasilitas umum,” tambahnya. 
 
Atas hal itu masyarakat Banjar Sanggulan menolak dan sempat melakukan perlawanan kala itu. Meski melakukan perlawanan, kala itu tindakan represif dari aparat masih kental, maka terbitlah sertifikat pada tahun 1987 dengan luas sekitar 200 hektar .  
 
“Kami tetap menolak sertifikat tanah tersebut dan warga sempat melakukan gugatan ke pengadilan negeri, pengadilan tinggi sampai mahkamah agung, semuanya menolak gugatan masyarakat Sanggulan,” beber Kelihan Dinas Banjar Sanggulan, I Made Putrayadi, Senin (20/2). 
 
Karena dapat penolakan tanah tersebut belum dieksekusi hanya dibuatkan beton-beton pembatas. Setelah masa jabatan Bupati Sugianto berakhir, LC Sanggulan dibiarkan begitu saja alias mengkrak. LC Sanggulan kemudian dilanjutkan oleh Bupati I Ketut Sundria. Sekitar tahun 1987 karena ada keputusan MA yang menyatakan LC Sanggulan dilanjutkan. 
 
Bupati I Ketut Sundria kemudian melanjutkan pengerjaan LC Sanggulan dan pembukaan jalan By Pas Kediri-Pesiapan (red: kini namanya By Pass Ir Soekarno) sekitar tahun 1990. 
 
“Jaman Bupati Sundria LC Sanggula tidak digarap semuanya, hanya pembukaan jalan By Pass Kediri – Pesiapan (red: yang kini bernama By Pass Ir Soekarno),” tambahnya.  
 
[pilihan-redaksi2]
Kepemimpinan Bupati I Ketut Sundria berakhir dan digantikan oleh Bupati I Komang Wijana. Pada masa Bupati I Komang Wijana aktivitas LC Sanggulan tidak disentuh sedikit pun. Barulah ketika jaman reformasi, saat Tabanan dipimpin oleh N Adi Wiryatama dan IGG Putra Wirasana. Saat itu ditugaskanlah Wakil Bupati IGG Putra Wirasana untuk melobi masyarakat Banjar Sanggulan. 
 
Dengan mendatangi masyarakat langsung secara door to door Wakil Bupati IGG Putra Wirasana kemudian berhasil membujuk masyarakat Sanggulan. Maka terbitlah gambar terbaru yakni tahun 2003. Sementara gambar tahun 1987 belum dihapus dan masih berlaku sampai sekarang. 
 
Sebab itu, masyarakat hingga kini belum berani mengurus sertifikat tanahnya. 
 
“Inilah yang menjadi kendala kami. Masyarakat kami tidak berani dan tidak bisa memproses sertifikat tanahnya hingga saat ini,” jelasnya. [nod/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami