search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dua Pelaku Pungli Penitipan Motor Terminal Ubung Ditangkap
Selasa, 7 Maret 2017, 14:00 WITA Follow
image

Salah satu tempat penitipan sepeda motor di Terminal Ubung Denpasar. [bbcom]

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Satgas Saber Pungli Sat Intelkam Polresta Denpasar kembali lakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)  dua pelaku pungli di lokasi penitipan sepeda motor pada Minggu (5/3) sekitar pukul 16.40 Wita di areal Terminal Ubung Denpasar. 
 
Dua pelaku yakni masing-masing Lilik Irmawati (30) tinggal di Jalan Pidada III nomor 12, Denpasar dan Syarifudin (42) asal Terminal Ubung Denpasar. Pada tangan Lilik petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil penitipan sebesar Rp 130.000. Selain itu juga diamankan buku kas registrasi penitipan sepeda motor dan kartu atau nomor tanda bukti penitipan. Sementara, pada Syarifudin  diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 50 ribu dan buku kas registrasi penitipan sepeda motor.
 
[pilihan-redaksi]
“Mereka diamankan OTT Satgas Saber Pungli Sat Intelkam Polresta Denpasar di Ruko atau Los penitipan di areal Terminal Ubung Denpasar,” ungkap sumber yang enggan disebut namanya itu.
 
Penangkapan terhadap kedua pelaku berdasar hasil lidik petugas di lapangan yang menemukan pungli dengan memanfaatkan fasilitas umum bertempat di areal Terminal Ubung. Pada los milik pelaku, Lilik dan Syarifudin ditemukan dua orang yang sedang menitipkan kendaraan dengan membayar sejumlah uang.
 
Petugas juga mengamankan dua saksi pemilik motor mengakui bahwa telah menitipkan motor dengan bayaran bervariasi. Salah satu saksi bernama Acep Sugiono mengakui menitipkan motornya DK 6009 AP kepada Lilik selama lima hari dengan bayaran Rp 5 ribu. Sedangkan saksi Heru Santoso menitipkan motornya DK 8466 CN kepada pelaku Syarifudin dengan bayaran Rp 10 ribu selama tiga hari.
 
Kasubag Humas Polresta Denpasar AKP Sugriwo membenarkan ditangkapnya dua pelaku pungli di Terminal Ubung. Keduanya, kata AKP Sugriwo sudah diamankan berikut barang bukti sejumlah uang tunai. 
 
“Keduanya diamankan karena melakukan pungli tidak resmi di areal penitipan motor dengan memanfaatkan fasilitas umum berupa sempadan jalan dan areal parkir di Terminal Ubung,” ungkapnya Senin (6/3) kemarin. [spy/wrt]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami