search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Satpol PP Provinsi Bali Tutup Galian C Kelating
Jumat, 10 Maret 2017, 09:00 WITA Follow
image

bbcom

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Beritabali.com, Tabanan. Lokasi galian C batu paras yang berlokasi di Banjar Dauh Jelan, Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan, Tabanan akhirnya ditutup oleh Satpop PP Provinsi Bali. Penutupan sementara galian c batu paras yang digunakan sebagai bahan dasar podasi bangunan tersebut terjadi setelah Satpol PP Provinsi Bali bersama 
 
Satpol PP Kabupaten Tabanan turun ke lokasi galian C yang telah beroperasi belasan tahun itu, Kamis (9/3). 
 
[pilihan-redaksi]
Kasatpol PP Provinsi Bali I Made Sukadana langsung turun ke lokasi didampingi Satpol PP Kabupaten Tabanan I Wayan Sarba. Sukadana menegaskan pihaknya menutup sementara galian C kelating, setelah melihat sendiri lokasi galian.  Apalagi galian C tersebut belum memiliki ijin dari Provinsi Bali. 
 
Dijelaskannya, kewenangan galian C ada di Provinsi adalah sejak tahun 2014 tepatnya sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sebelumnya 
 
kewenangan galian C ada di Kabupaten masing-masing. Saat ini pun belum ada Perda yang mengatur mengenai usaha galian, sehingga untuk mengisi kekosongan tersebut digunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perijinan Usaha Pertambangan Batuan sebagai payung hukumnya. 
 
“Sekarang Perda itu masih proses, sehingga sementara kita gunakan Pergub Nomor 6 Tahun 2016,” jelasnya. 
 
Ditambahkanya, pihaknya juga akan  mengecek rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Tabanan. Soal kawasan ini layak jadi wilayah pertambangan (WP) atau tidak. 
 
“Kalau bukan WP jelas tidak bisa beroperasi lagi sedangkan kalau masuk WP baru bisa mengurus ijin,” tegasnya. 
 
Apabila kawasan galian C ini masuk WP maka pemilik galian C yang disebutkan oleh pihak Desa sebanyak 12 orang wajib mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tabanan dan Bappeda Tabanan. Apabila rekomendasi itu sudah dikantongi barulah diajukan ke Dinas 
 
Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Tabanan untuk mengurus Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pengembangan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). 
 
“Dan untuk memperoleh itu semua akan ada kajian dari masing-masing instansi, ada kajian akademis, lingkungan, hingga sosial budaya, apakah memungkinkan untuk kegiatan penambangan,” bebernya. 
 
Alasan lain menutup galian C kelating karena galian C ini sudah menelan korban jiwa pun bahaya eros mengancam. Karena sungai yang ada di barat lokasi galian yang sewaktu-waktu dapat membuat tebing longsor darena lokasinya yang sangat dekat dengan sungai. 
 
Untuk memantau kegiatan pasca Galian C Kelating yang ditutup sementara, pihaknya menyarankan kepala Desa Kelating menerjunkan Linmas untuk mengawasi kegiatan yang ada di lokasi Galian C. Sebelum ada ijin.  Kasatpol PP Tabanan  I Wayan Sarba berdalih pihaknya sulit menindak Galian C Kelating karena belum ada peraturan daerah (perda) yang mengatur mengenai usaha galian C tersebut. [nod/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami