Penadah BBM Ilegal "Dijuk" Polisi
Jumat, 21 April 2017,
12:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Karangasem. Mobil Pik Up jenis Grand Max warna putih DK 8093 MB yang dikemudikan oleh Putu AS (65) asal Padang Bay diamankan oleh Polisi di Dermaga Padang Bay, Manggis, Karangasem setelah kedapatan mengangkut 1400 liter BBM berjenis Pertalite yang tidak dilengkapi surat izin, Senin (17/4).
“Kita memang sudah dapat informasinya, tetapi kita lakukan penyelidikan terlebih dahulu, sehingga kemarin baru kami laksanakan penangkapan,” ujar Kompol I Ketut Suharto Giri, SH
[pilihan-redaksi]
Kepada polisi, Putu As mengaku hanya sebagai sopir saja. Sementara, BBM tersebut Ia peroleh dari pemiliknya di Denpasar, yang nantinya akan di jual ke kapal-kapal boat yang ada di Dermaga Rakyat Padang Bay.
"Selain tidak dilengkapi dengan surat izin kendaraannya juga tidak standar untuk pengangkutan BBM. Hal ini selain membahayakan si sopir juga bisa membahayakan orang yang ada di sekitarnya lantaran wadah yang dipakai hanya jirigen," kata Suharto.
Saat dilakukan interogasi, Putu AS mengaku bahwa pemilik BBM tersebut adalah DA (34) asal Padang Bay, namun polisi tidak begitu saja percaya terhadap keterangannya. Hingga saat ini, Putu As masih ditetapkan sebagai saksi. Sementara, untuk penyelidikan lebih lanjut, tim penyidik masih akan terus melakukan pendalaman sehingga pemilik sebenarnya dapat diamankan dan diproses secara hukum.
Ditambahkan Suharto di Dermaga Rakyat Padang Bay sudah ada pemasok resmi terkait dengan BBM yakni PT Citra Jaya Manggis. Saat ini seluruh barang bukti yang disita dititip di gudang PT Citra Jaya Manggis.
“Sejauh ini polisi belum menentukan tersangka lantaran si sopir ini masih bungkam tidak mau terbuka dan saat ini si sopir baru hanya diperiksa sebagai saksi," kata Suharto. [igs/wrt]
Berita Karangasem Terbaru
Reporter: -