search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pesta Sabu, Pasangan Selingkuh Digerebek di Jalan Batanta
Rabu, 10 Mei 2017, 07:05 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Pasangan selingkuh, Suratin (34) dan Hendrick Haris (46) ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Badung dalam sebuah penyergapan di rumah kos, di Jalan Pulau Batanta Dauh Puri, Denpasar Barat, Sabtu (6/5) lalu. Dalam pengerebekan, petugas menemukan paketan sabu siap pakai seberat 0,56 gram.
 
Penangkapan Suratin asal Jember dan selingkuhannya itu  dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi, Selasa (9/5). Dia ditangkap bersama selingkuhannya, Hendrick Haris di dalam kamar saat sedang nyabu. 
 
“Kami geledah dan menemukan 1 paket SS seberat 0,56 gram terbungkus tisu,” ujar AKP Djoko.
 
Menurut AKP Djoko, tersangka Suratin adalah menjual pakaian bekas di Denpasar dan ditangkap usai mengambil tempelan sabu di bawah pohon. Rencananya barang haram itu akan dikonsumsi bersama pacarnya, Hendrick Haris. Dari keterangannya, barang haram tersebut dibeli dari seorang pria berinisial A, melalui telpon.
 
“Pengakuan tersangka menggunakan SS sejak 2 bulan lalu. Alasannya stres karena hubungannya dengan sang suami tidak baik,” ucap Djoko. 
 
Akibatnya, ibu rumah tangga yang belum dikaruniai anak itu  ditahan di Polres Badung dan dijerat UU Narkotoka ancaman lima tahun penjara. 
 
“Kami masih memburu bandarnya,” imbuh mantan Kanit I Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar ini.[bbn/spy/psk]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami