Ini Kata FPI Soal Perppu Permbubaran Ormas
Senin, 17 Juli 2017,
14:57 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Regulasi baru ini memungkinkan pemerintah membubarkan ormas anti-Pancasila tanpa melalui proses pengadilan.
Berdasarkan Perppu tersebut, misalnya, peringatan tertulis hanya diberikan sebanyak satu kali saja bagi ormas yang dianggap melanggar. Apabila ormas tidak mematuhi peringatan tertulis tersebut, Menteri Hukum dan HAM dapat menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan. Bahkan, Menteri Hukum dan HAM dapat mencabut status badan hukum ormas tanpa melalui proses pengadilan.
[pilihan-redaksi]
Lalu bagaimana tanggapan ormas sendiri atas aturan ini. Front Pembela Islam (FPI) melalui Kuasa Hukumnya Sugito Atmo Pawiro menyebut aturan tersebut jelas-jelas melanggar.
"Pembubaran Ormas tanpa melalui pengadilan, sanksi pidana dalam pasal 83 A yang bisa dipenjara seumur hidup atau paling rendah lima tahun atau selama-lamanya 20 tahun," katanya kepada INILAHCOM, Minggu (16/7/2017).
"Sama tambahan pasal mengenai penodaan agama yang sebenarnya sudah ada rumusannya di dalam KUHP," sambungnya.
Oleh sebab itu, pemerintah harus hati-hati dalam mengeluarkan sebuah kebijakan. Apalagi dikasus ini, setelah dikelaurkan perppunya, penolakan banyak muncul sebelum dijalankan. Presiden bahkan mempersilahkan pihak-pihak yang tidak setuju untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) Perppu tersebut. [bbn/idc/wrt]
Reporter: -