Kasepekang, Mantan Pentolan Ormas Ngamuk dan Tusuk Pecalang
Rabu, 13 September 2017,
21:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Tak terima dirinya dikasepekang (dikeluarkan dari banjar, red), Made Murdana alias Jeruk (44) mengamuk di Banjar Liligundi, Denpasar, Senin (11/9) malam.
Mantan pentolan ormas yang badannya penuh tato itu mengamuk dan menusuk pecalang, Sunartawan (51) hingga pisau menembus pinggang sebelah kanan. Dua hari kabur dari pengejaran, Jeruk diciduk saat bersembunyi di lemari kamar rumahnya di Jalan Raganata nomor 2, Denpasar, pada Rabu (13/9) sekitar pukul 15.00 wita.
[pilihan-redaksi]
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena mengatakan, tersangka Made Murdana sudah lama dicari terkait kasus penusukan seorang pecalang di Banjar Liligundi, Denpasar. Penusukan terjadi pada Senin (11/9) sekitar pukul 21.30 wita, saat para pecalang berkumpul di Banjar Liligundi dalam persiapan patroli malam.
Pas lampu banjar mati, terdengarlah suara tiang telpon berbunyi dan tak lama muncullah tersangka Jeruk dengan raut wajah marah. Pelaku kemudian berteriak mengatakan “Penghianat, Siapa Melapor," dan kemudian mendekati korban, Sunartawan.
Setelah dekat, pelaku langsung menendang dan menampar korban.
Pria yang tinggal di Cokroaminoto nomor 442, Banjar Liligundi, Ubung Kaja, Denpasar, itu berusaha menghindar karena melihat tersangka Jeruk menggenggam pisau ditangannya.
Pelaku kemudian mengejar korban dan selanjutnya menusuk pinggang sebelah kanan, hingga korban jatuh tersungkur bersimbah darah.
“Setelah menusuk korban, pelaku Jeruk langsung kabur,” ujar Kompol Sumena, Rabu (13/9).
Kapolsek mengatakan dari beberapa keterangan saksi, kasus ini bermula masalah tanah di Banjar Lilingundi, Denpasar. Di mana tersangka Jeruk mengklaim dirinya sebagai pemilik tanah di Banjar tersebut. Pria bertato itu sempat meminta uang sebesar Rp1 miliar, dan akhirnya diberikan oleh banjar sebesar Rp900 juta. Mirisnya, tersangka Jeruk malah membatalkan perjanjian dan meminta pengembalian tanah.
“Dia (Jeruk, red) membatalkan perjanjian, tapi tidak mau mengembalikan uang yang Rp900 juta. Akibatnya dia dikasepekang, berdasarkan putusan rapat banjar yang tertuang dalam awig-awig banjar,” ujarnya.
Nah, tiga hari kasus penusukan terjadi, tersangka Jeruk pulang ke rumahnya di Jalan Raganata nomor 2, Banjar Liligundi Denpasar, pada Rabu (13/9) sekitar pukul 15.00 wita.
“Pelaku kami tangkap bersembunyi di lemari pakaian,” ujar Kompol Sumena.
Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka Jeruk yakni 1 pisau taji dgn gagang besi panjang 5 cm dan 1 buah tangkai (pegangan kapak) dari pipa besi. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl