Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comDPRD Tabanan Sepakati 6 Ranperda Menjadi Perda
Kamis, 21 September 2017,
11:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Tabanan sepakat menetapkan 6 buah Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) menjadi Perda(Peraturan Daerah) yang sebelumnya telah dibahas secara Intensif dan sesuaidengan mekanisme yang ada.
Keenam buah Ranperda yang resmi ditetapkan tersebut diantaranya, Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan atas Perda Nomer 9 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dan Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin, serta Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Kerjasama Desa.
[pilihan-redaksi]
Penetapan tersebut dilakukan pada sidang Paripurna yang dilangsungkan di Aula Rapat Kantor Camat Kediri, Tabanan, Rabu (20/9) kemarin. Saat itu sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Ketut (Boping) Suryadi didampingi Wakil Ketua DPRD Ni MadeMeliani dan Sri Labantari. Juga dihadiri Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti beserta unsur Muspida dan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Dengan ditetapkannya 6 buah Ranperda tersebut, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Kepala Daerah dan sebagai pemrakarsa atas Ranperda tersebut, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan yang telah melakukan pembahasan terhadap keenam Ranperda tersebut.
Dirinya mengatakan, dengan ditetapkannya enam buah Ranperda ini menjadi Perda merupakan kewajiban bagidirinya untuk melaksanakan Perda tersebut.
“Sudah Kewajiban dari Eksekutifmelalui Perangkat Daerah terkait untuk melaksanakan Perda itu sebagai PayungHukum dalam penyelenggaran Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Tabanan,guna terwujudnya Tabanan yang SERASI (Sejahtera, Aman dan Berprestasi),” ungkap Bupati yang akrab disapa Eka ini.
Bupati Eka juga menegaskan bahwa koordinasi dan komunikasi yang telah terjalin sejak lama dengan begitu baik hendaknya lebih ditingkatkan, agar terus bersinergi mewujudkan pembangunan di Tabanan.
“Koordinasi dan Komunikasi yang telah terbangun dengan baik selama ini, dapat terus ditingkatkan. Dalam rangka membangun sinergitas yang harmonisantara Eksekutif dan Legislatif sebagai penyelenggara Pemerintahan di KabupatenTabanan,” harap Bupati peraih Harmony Award ini. [bbn/tb/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025