search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Maling Pratima Ditangkap, Nyaris Dihajar Warga
Jumat, 13 Oktober 2017, 07:00 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Beritabali.com, Klungkung. Nyoman Londen (74) warga asal Banjar Nyanglan Kaja, Desa Bambang, Kecamatan Tembuku Bangli ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Klungkung, Selasa (10/10) lantaran mencuri pratima. 
 
Pelaku pencurian pratima ini dihadirkan ke hadapan wartawan, Kamis (12/10). Nyoman Londen merupakan residivis, sebelumnya ia pernah melakukan aksi yang sama menggasak pratima di salah satu pura di wilayah Kecamatan Dawan. Yang bersangkutan juga pernah mencuri babi di wilayah Bangli. Terakhir ia beraksi mencuri pratima di Pura Pujung Sari, Desa Pakraman Nyanglan, Desa Nyanglan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, pada 30 Januari lalu.  
 
[pilihan-redaksi]
Wakapolres Klungkung Kompol Ketut Widiada bersama Kasat Reskrim AKP Made Agus Dwi Wirawan menyampaikan, penangkapan tersangka pelaku pencurian pratima berkat informasi dari masyarakat. 
 
“Ada pedagang di Pasar Seni Klungkung menyampaikan pelaku mau menjual uang kepeng dalam jumlah banyak, dari informasi itulah kami melakukan penyelidikan dengan mengintrogasi yang bersangkutan,” tandas Widiada. 
Dari hasil interogasi itu, Nyoman Londen mengakui mencuri di Pura Pujung Sari. Petugas pun langsung melakukan penggeledahan di rumah Nyoman Londen. “Saat akan diadakan rekontruksi, tersangka nyaris dihajar oleh massa,” ungkap Widiada.  
 
Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas, uang kepeng sebanyak 894, kain udeng, kain sejenis endek, alat pencongkel, gembok, pecahan bunga emas. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini, karena ada kemungkinan pelaku juga beraksi di tempat lain. Dari informasi di Polres Klungkung, pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan jimat, agar tidak mudah dipergoki warga. Tersangka saat ini ditahan di tahanan Polres Klungkung, ia dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. [wan/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami