search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelaku Pencuri Pratima Beraksi di 4 TKP
Jumat, 13 Oktober 2017, 23:36 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Beritabali.com, Klungkung. Tersangka pencurian pratima, I Nyoman Londen (74) ternyata tidak saja beraksi di Pura Pujung Sari, Desa Nyanglan, ia ternyata juga pernah menggasak pratima di Pura Dalem Baleran dan Pura Dalem Agung Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Bangli. Selain itu juga pada Pura Dalem Nongan, Karangasem dan Pura Puseh Timuhun, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Hal itu terungkap setelah polisi menginterogasi ulang tersangka asal Banjar Nyanglan Kaja, Desa Bambang, Desa Tembuku, Bangli.

[pilihan-redaksi]

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Made Agus Dwi Wirawan, Jumat (13/10) menyampaikan awalnya pelaku mengaku mencuri di satu TKP. "Tapi setelah diintrogasi ia mengakui mencuri di empat pura lainnya," tandas Wirawan. Di empat TKP ini pelaku beraksi sekitar Januari 2017.

Menurut Wirawan, tersangka mengaku sempat menggasak sejumlah patung dalam pura. Namun benda yang dikeramatkan oleh penyungsung pura  dibuang ke jurang di sekitar Desa Nyanglan.

"Kasus ini masih dikembangkan serta dikoordinasikan dengan Polres Bangli dan Karangasem.  Beberapa TKP masih diselidiki  yang kemungkinan pelakunya adalah orang yang sama,” tandas Wirawan. Modus yang digunakan pelaku hampir sama dengan aksinya di Pura Pujung Sari, yakni pelaku mengambil pratima dengan mencongkel tempat penyimpanan. “Mengambil barangnya setelah mencongkel tempat penyimpanan pratima,” tegas perwira pertama ini.

Sebelumnya diberitakan, Londen kakek dengan dua buyut ini ditangkap Selasa (10/10) setelah polisi mendapatkan informasi dari warga, pelaku mau menjual uang kepeng dalam jumlah banyak. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Yang bersangkutan juga terancam kena sanksi adat, berupa kesepekang. [wan/wrt]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami