75 Mobil Ditindak Gegara Gunakan Rotator
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Maraknya penggunaan lampu rotator dan sirene di kalangan pengguna kendaraan, membuat jajaran Dit Lantas Polda Bali dalam 3 bulan terakhir menindak tegas 75 mobil yang menyalahi aturan.
[pilihan-redaksi]
Menurut Kasubdit Bin. Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Bali AKBP Andy Prihastomo, telah menindak tegas puluhan mobil yang menggunakan lampu rotator dan sirene. “Data selama tiga bulan terakhir, Ditlantas Polda Bali sudah menindak 75 kendaraan. Lampu rotator dan sirene langsung dilepas di tempat dan pemilik kendaraan diberi surat tilang,” tegasnya kemarin (15/10).
Dia mengatakan tindakan tegas ini dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Tidak pandang bulu, mobil atau motor pribadi yang pakai rotator dan sirene akan ditilang, termasuk kendaraan pecalang maupun ormas.
Selain itu, perwira melati dua dipundak itu mengaku sudah melaksanakan sosialisasi terkait penggunaan lampu rotator dan sirene kepada masyarakat. Sehingga tidak ada alasan bagi masyarakat untuk menolak dan merasa keberatan saat ditilang polisi.
“Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan sangat mengganggu kenyamanan di jalan. Penggunaan yang arogan disertai dengan mengintimidasi pengguna jalan lainnya, sangat berbahaya. Program ini sesuai dengan perintah Kapolda Bali dan langsung ditindaklanjuti jajaran Ditlantas Polda Bali,” katanya.
Dijelaskannya, hal ini mengacu pada Pasal 59 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur penggunaan lampu isyarat dan sirene. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah. Sedangkan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Apabila penggunaan komponen tersebut diluar ketentuan, maka pelanggar dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). [spy/wrt]
Reporter: bbn/bgl