search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Akan Periksa Orang Tua Mang Jangol
Senin, 13 November 2017, 07:07 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Penyidik Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berencana memanggil dan memeriksa kedua orang tua Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol, buronan narkoba, Senin (13/11). Hingga kini, mantan Wakil Ketua DPRD Bali itu belum berhasil ditangkap bersama kakak kandungnya I Wayan Sunada alias Wayan Kembar.
 
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, pengejaran terhadap Mang Jangol dan Wayan Kembar masih berlangsung. Selain itu, penyidikan terhadap tujuh orang tersangka yang sudah ditangkap termasuk saksi-saksi juga diintensifkan. “Mang Jangol dan Wayan Kembar masih kami kejar,” ujar Kompol Artha, Minggu (12/11).
 
Mantan Kapolsek Kuta Utara itu menerangkan, rencananya, Senin (12/11) hari ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap kedua orang tua Mang Jangol, berinisial I Made S. dan Ni Made N. “Surat pemanggilan sudah dikirimkan kepada kedua orang tuanya dengan jadwal pemeriksaan dilakukan besok (hari ini),” terangnya.
 
Kompol Artha menjelaskan, materi pemeriksaan tehadap I Made Suda dan Ni Made Nasih terkait dugaan dengan sengaja tidak melaporkan adanya suatu tindak pidana narkotika yang dilakukan Mang Jangol di rumahnya di Jalan Pulau Batanta, nomor 70, Banjar Seblanga, Denpasar Barat. “Besok rekan-rekan bisa langsung konfirmasi ke Kapolresta terkait pemeriksaan ini,”ujar Arta.
 
Pemeriksaan terhadap kedua orang tua Mang Jangol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dalam pasal itu, dijelaskan tiga unsur, pertama unsur setiap orang, kedua unsur dengan sengaja dan yang ketiga tidak melaporkan adanya tindakan pidana narkotika.
 
Diberitakan, rumah Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol di jalan Pulau Batanta nomor 70, Denpasar digerebek Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, Sabtu (4/11). Penggerebekan itu berawal dari tertangkapnya dua pengedar narkoba yang mengaku mendapatkan sabu dari rumah Mang Jangol.
 
Saat digerebek, 4 pemuda yang diduga pengedar diamankan polisi, namun Mang Jangol dan istrinya Ni Luh Ratna Dewi kabur melalui jendela kamar. Ni Luh Ratna Dewi yang merupakan istri pertama Mang Jangol ditangkap ditempat persembunyiannya di rumah istri kedua Mang Jangol di Jembrana.[bbn/spy/psk]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami