search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polres Badung SP3-kan Kasus Korupsi Pengelolaan APBDes Bongkasa
Senin, 11 Desember 2017, 15:30 WITA Follow
image

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Badung akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap proses hukum tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes Bongkasa. Keluarnya SP3 tersebut menyusulnya meninggalnya I Wayan Jendera, tersangka tunggal dalam kasus tersebut, pada 8 Oktober lalu.  
 
[pilihan-redaksi]
Menurut Kanit III/Tipikor Satreskrim Polres Badung Ipda Putu Suta, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi ini sudah memasuki pelimpahan tahap pertama dan dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak Kejari Denpasar. Namun penyidik tidak bisa melakukan pelimpahan tahap II 
Namun, penyidik tidak bisa melaksanakan pelimpahan tahap II karena tersangkanya, I Wayan Jendara meninggal pada 8 Oktober lalu karena penyakit diabetes. 
 
“Jadi, sebagaimana diatur dalam KUHAP, apabila seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka meninggal dunia maka penyidikan perkara dihentikan atau SP3,” tegas Ipda Putu Suta mewakili Kasat Reskrim AKP I Made Pramasetya, Senin (11/12) kemarin. 
 
Terungkap, tersangka I Wayan Jendara diduga tersangkut tindak pidana korupsi sewaktu menjabat sebagai Kepala Desa Bongkasa. 
 
Almarhum yang sebelumnya menjabat dua periode ini awalnya meminjam buku tabungan BPD Bali milik desa dari bendahara. Buku tabungan tersebut kemudian digunakan untuk melakukan penarikan uang, sedianya untuk pengobatan. 
 
“Masyarakat curiga adanya laporan fiktif di SILPA dan melaporkanya ke Polres Badung,” terangnya. 
 
Setelah diselidiki, Wayan Jendara terbukti mengambil uang di rekening BPD Desa Bongkasa dari tahun 2011. Sedangkan BPKP Perwakilan Provinsi Bali yang melakukan audit menemukan adanya penyimpangan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 476 juta lebih. 
 
Berdasarkan hasil gelar perkara pada 14 September 2016, kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. "Memang, beberapa kali menjalani pemeriksaan, kondisi almarhum sudah sakit,” sergahnya. 
 
Sementara, terkait keluarnya SP3 tersebut Ipda Putu Suta membenarkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Bali. [spy/wrt]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami