search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polresta Bekuk Pengedar Ribuan Butir Ekstasi Jaringan Lapas
Senin, 12 Februari 2018, 20:50 WITA Follow
image

beritabalicom/spy

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Jaringan narkoba Lapas Kerobokan kembali dibongkar Sat Resnarkoba Polresta Denpasar. Sebanyak 1.201 butir ekstasi dan 231, 83 gram sabu disita dari tangan seorang pengedar narkoba bernama tersangka Ketut Agus Patriawan alias Agus (40) yang tinggal di Perum Nuansa Kori Sading, Mengwi. Pria asal Buleleng ini ditangkap dalam sebuah penangkapan di Jalan Drupadi 3 Renon, Denpasar, Kamis (1/2) sekitar pukul 16.30 Wita.
 
Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo, barang haram sebanyak itu diamankan dari rumah tersangka Agus di Perumahan Nuansa Kori Sading, Mengwi. Sebanyak 14 paket sabu seberat 231,83 gram diamankan berikut paketan plastik besar berisi 1.201 pil ekstasi.
 
“Awalnya dia ditangkap di Jalan Drupadi 3 Renon, Denpasar, saat menempel narkoba. Dia ini pengedar sekaligus peluncur,” ujar Kombes Hadi didampingi Kasatresnarkoba Kompol Aris Purwanto.
 
Perwira melati tiga di pundak ini menegaskan, tersangka Agus merupakan jaringan narkoba Lapas Kerobokan. Narkoba tersebut diperolehnya dari seorang napi yang akrab dipanggil “Bapak” yang dikenalnya 2 bulan lalu melalui perantara temannya. 
 
“Jadi, setiap kali berkomunikasi dengan “Bapak”, selalu lewat HP untuk menempel narkoba di sejumlah lokasi di Denpasar,” terangnya.
 
Diterangkannya, ribuan butir pil ekstasi dan ratusan gram sabu ini diperoleh tersangka Agus setelah menerima pentunjuk dari “Bapak” untuk mengambilnya di pinggir Jalan Pulau Saelus Denpasar. Terungkap pula, pasokan narkoba ini sudah dua kali diterima pria asal Buleleng ini, yang awalnya 50 gram sabu. 
 
“Pasokan kedua ini diterima tersangka Agus sebanyak 1.300 butir, dan kami amankan sisanya, yakni 1.201 butir. Jadi, 99 butir sudah terjual,” ungkapnya.
 
Mantan Kapolres Gianyar ini mengatakan, untuk setiap gramnya, tersangka mendapat upah sebesar Rp 50.000, per sekali tempel. “Dia ini tidak tahu berapa harga per gram sabu dan per butirnya. Dia hanya menempel sesuai permintaan. Jadi, dalam sehari dia bisa 5 sampai 10 kali menempel,” beber Kombes Hadi.
 
Dalam pemeriksaan, pekerja kontraktor ini menjalankan bisnis haram itu sendirian. Sabu yang diperolehnya dari napi, dikemas dalam pipet kecil dan ekstasi di dalam plastik kecil, selanjutnya ditempel di tiang listrik, mesin ATM, dan di pinggir jalan. 
 
“Nilai narkoba yang kami sita ini mencapai Rp 1 miliar dan bisa menyelamatkan ribuan anak bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.[bbn/spy/psk]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami