Melakukan Pengrusakan Dengan Pedang di Tanah Lot, Edi Diringkus
Senin, 19 Maret 2018,
00:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com.Tabanan, Seorang pria bernama I Wayan Edi Pranaharta (45) warga Banjar Sinjuana Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan diringkus polisi saat membawa pedang dan melakukan pengerusakan di Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot di Desa Beraban, Kediri, Tabanan.
[pilihan-redaksi]
Atas perbuatanya itu Edi Pranaharta diancam melanggar Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat 1 tentang Senjata Tajam dan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.
Atas perbuatanya itu Edi Pranaharta diancam melanggar Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat 1 tentang Senjata Tajam dan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.
Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto, Minggu (18/3) mengatakan aksi pengerusakan dan membawa senjata tajam ke DTW Tanah Lot dilakukan pelaku pada Jumat (16/3)) sekitar pukul 15.30. Sebelum kejadian pelaku kesal kepada petugas karena
temannya dimintai pembayaran saat memasuki pintu gate DTW. Setelah berusaha didamaikan, namun pelaku tidak terima dan langsung pulang mengambil sebilah pedang dan kembali ke DTW Tanah Lot hingga melakukan pengusakan.
“Pelaku kami amankan guna menghidari hal yang tidak diinginkan,” jelas Marsdianto. Pelaku kini masih ditahan di Mapolres Tabanan guna proses hukum selanjutnya. “Kami juga mengamakan barang bukti sebilah pedang, dan papan reklame billboard,” tandas Marsdianto. (bbn/nod/rob)
Berita Tabanan Terbaru
Reporter: bbn/nod