search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Adik Tiri Mang Jangol Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Rabu, 28 Maret 2018, 18:25 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar, Adik tiri Jro Jangol bernama I Kadek Dandi Suardika alias Dandi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (28/3). Karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana terdakwa dituntut selama 7,5 tahun. 
 
[pilihan-redaksi]
Dihadapan majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iya Made Lovi Pusnawan menyatakan bahwa terdakwa yang tinggal di Jalan Pulau Batanta No. 70 Denpasar itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Yaitu melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI. No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 
 
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5) tahun,"tegas Jaksa Kejari Denpasar itu.  
 
Tidak hanya itu, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar. "Apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,"tegas JPU.
 
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacara Iswahyudi Eddy P mengatakan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan. Sebagaimana dalam dakwaan JPU yang dibacakan dimuka sidang memaparkan, sebelum terdakwa dingkap, pada hari Kamis 2 November 2017 sekitar pukul 22.00 Wita di rumhanya, terdakwa terlebih dahulu menghubungi Ni Luh Ratna Dewi dan mengatakan kehabisan sabu.
 
“Dijawab oleh Ratna Dewi ya, nanti saya kasih,”sebut JPU sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan.
 
Kemudan Ratna Dewi meghubungi Jro Komang Gede Swastika untuk meyerahkan sabu kepada terdakwa sebarat 2 gram. Permintaan itu diiyakan oleh Jro Gede Swastika dan langsung memberikan sabu kepada terdakwa.
 
“Saat itu Jro Komang Swastika mengatakan kepada terdakwa, ni tolong jualin,”ungkap JPU.
 
[pilihan-redaksi2]
Setelah menerima 2 gram sabu tersebut, terdakwa memecah-mencah menjadi 9 paket. Terdakwa sendiri ditangkap polisi setelah polisi menangkap I Gede Juni Antara alias Katos. Saat Katos ditangkap, kepada petugas mengaku bahwa sebelumnya mendapat paketan sabu dari terdakwa.
 
Atas pengakuan itu, petugas pada tanggal 4 November 2017 melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jln. Pulau Bantanta No. 70. Dari tangan terdakwa, petugas berhasil megamankan barang bukti narkotika dan uang Rp 1.700.000.
 
Petugas juga berhasil mengamakan barang bukti air soft gun dan dua peluru revolver dan 1 selongsong peluru. Terhadap barang bukti narkoba yang diamankan tersebut, setelah ditimbang beratnya adalah 0,14 gram. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami