search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Beroperasi Seminggu, 2 Unit Layanan Mobil Samsat Keliling Raup Rp200 Juta
Kamis, 12 April 2018, 03:15 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar, Setelah diluncurkan 2 unit pelayanan mobil samsat keliling pada 4 April 2018 lalu dan beroperasi 1 Minggu di UPT Bapenda Provinsi di Buleleng dan Karangasem, telah dilaporkan pendapatannnya meraup lebih dari Rp200 Juta.
 
[pilihan-redaksi]
Kepala Badan Pendapatan Provinsi Bali, I Made Santha mengatakan terbatasnya tempat-tempat pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau Kantor Samsat menjadi kendala selain jarak dan waktu. Dikatakan pelayanan perpajakan yang ada belum mampu menjangkau sampai pelosok perdesaan. Dari sisi masyarakat, kata dia pada dasarnya masyarakat Bali patuh dalam membayar pajak namun jika harus menempuh jarak yang jauh berarti warga tidak mendapat penghasilan dari pekerjaannya satu hari itu. 
 
Menjawab persoalan tersebut maka diluncurkanlah dua unit pelayanan Mobil Samsat Keliling. Selain memberikan kemudahan akses, juga dinilai terobosan dengan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat ini merupakan efisiensi dan efektivitas dalam mendekatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat wajib pajak.
 
“Inilah pemikiran-pemikiran inovasi bagaimana efisiensi dan efektifitas pelayanan bisa kita berikan kepada wajib pajak,” ujarnya.
 
Di bagian lain,  ia mengatakan sebagian masyarakat perdesaan kesulitan mengakses tempat pelayanan samsat, bahkan ada yang harus menempuh 40 kilometer ke Samsat terdekat. "Masyarakat perdesaan dan pinggiran ada yang harus menempuh 40 kilometer. Bagaimana kita bisa menyalahkan masyarakat yang tidak bisa membayar pajak?" katanya.
 
[pilihan-redaksi2]
Untuk itu, Made Santha memberikan apresiasi atas kinerja pelayanan Tim Samsat Mobil Keliling dan juga kepada masyarakat wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya tepat waktu sehingga pemerintah juga akan mampu meningkatkan pembangunan melalui program-program Bali Mandara.
  
“Setelah memberikan keringanan berupa pemutihan denda pajak, Pemprov Bali juga telah melaksanakan program E-Samsat sejak 20 September 2017. Dengan program ini wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak melalui ATM, mobile banking, internet banking ataupun teller bank,” katanya.
 
Penerapan e-Samsat ini sudah menjadi proyek percontohan pemerintah pusat. Terdapat tujuh provinsi yang menjadi percontohan, salah satunya adalah Provinsi Bali.
 
“Dengan E-Samsat maka wajib pajak yang tidak berkesempatan untuk datang ke kantor Samsat bisa melakukan kewajibannya dengan e-Samsat ini,” tambahnya. (bbn/rlspemprov/rob)
 
 
 

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami