search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kasus Pemukulan Guide Mandarin di Kuta, HPI Minta Usut Tuntas
Rabu, 18 April 2018, 23:00 WITA Follow
image

beritabalicom

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Kuta. Kecewa hasil penyidikan Polisi yang hanya mengarahkan pada pasal tunggal yaitu ke tindak pidana ringan terkait kasus pemukulan terhadap salah seorang guide Mandarin lokal di Kuta, akhirnya para guide Divisi Mandarin Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) bersama tim kuasa hukum korban mendatangi Polsek Kuta, Rabu (18/4) sore.
 
Mereka mendesak kepolisian untuk mendalami serangkaian kasus lainnya yang diduga dilakukan oleh oknum yang sama.
 
Perwakilan pendamping hukum korban, Rado Fridsel mengatakan kedatangan mereka untuk menanyakan dan memastikan surat tertanggal 9 April 2018 yang sempat dilayangkan pihaknya kepada Kapolsek Kuta.
 
Surat tersebut berisi tentang keinginan pihak korban untuk menambahkan atau mengajukan saksi-saksi lainnya.
 
"Kejadian peristiwa atau tindak pidana ini tidak berdiri sendiri. Ada rentetan tindak pidana lainnya yang kami duga dilakukan oleh orang-orang ini, termasuk Si Ahui (guide ilegal berkebangsaan Tiongkok)," ujar Rado di Polsek Kuta.
 
Lanjutnya, di hadapan Kapolsek saat itu menyebut bahwa berdasarkan keterangan dari saksi-saksi dari pihak korban, ada sesuatu yang janggal dari kasus tersebut. 
 
Menurutnya, sebelum insiden penganiayaan di Warung Kita, Kuta pada Kamis malam (5/4) lalu, beberapa saksi mengatakan sudah melihat pelaku pemukulan saat sedang belanja di warung sebelah. 
 
Pihaknya curiga karena orang yang bertengkar menggunakan bahasa Mandarin, tetapi tiba-tiba pelaku pemukulan adalah orang lokal yaitu Made Yastono (33).
 
"Tidak mungkin dong, orang bertengkar pakai bahasa Mandarin, yang datang ini orang lokal. Apa yang dia tahu tentang bahasa Mandarin? Kan begitu logikanya. Tiba-tiba melakukan kegiatan seperti itu, terlebih pelaku yang memerintahkan ini bicara dengan nada bahwa kalau saya punya uang kamu mau apa. Hal ini seakan hukum bisa dia beli,"bebernya.
 
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Wirajaya menegaskan fakta-fakta yang telah didapatkan oleh kepolisian sudah sesuai dengan keterangan saksi-saksi. 
 
Termasuk saksi korban yang di dalam BAP menyatakan dirinya didorong dan ditempeleng. Itulah sebabnya kepolisian hanya mengenakan pasal tunggal, yaitu pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
 
Menurut Kompol Wirajaya, berdasarkan hasil visum pun hanya menunjukkan adanya lecet pada korban. Saksi korban, kata dia, juga  menyatakan tidak mendapat gangguan fisik. Demikian pula keterangan saksi-saksi lain dan pemilik warung yang sudah diperiksa.
 
"Pasal itu hanya pasal tunggal 352, tidak ada pasal lain. Silakan bila mengajukan saksi, sepanjang saksi-saksi itu bisa memberikan unsur-unsur yang masuk dalam ranah pidana dan memenuhi unsur kesaksian," demikian Kompol Wirajaya.[bbn/maw/psk] 

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami