search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kendaraan Plat Luar Bali Harus Segera Dimutasi
Minggu, 29 April 2018, 17:25 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar, Pemprov Bali melalui Badan Pendapatan Daerah Bali menghimbau wajib pajak yang masih menggunakan kendaraan plat luar Bali agar segera mutasi kendaraannya ke Bali karena perda no 8 tahun 2000 tentang pembatasan kendaraan bekas ke Bali telah dicabut.
 
[pilihan-redaksi]
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santa mengatakan Perda No 8 Tahun 2000 sudah dicabut karena bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Untuk itu pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak yang masih menggunakan kendaraan plat luar Bali, segera memutasikan kendaraannya ke Bali.
 
Lebih lanjut ia menjelaskan dalam pasal 2 ayat 1 perda tersebut dimana yang mengatur kendaraan penumpang umurnya lebih dari 5 tahun tidak dapat dimutasi ke Bali. Selanjutnya di Pasal 2 ayat 2, disebutkan bahwa kendaraan penumpang umum dan kendaraan bus umum yang dipergunakan peruntukannya sebagai angkutan umum dilarang masuk setelah umurnya diatas 7 tahun serta pada Pasal 2 ayat 3 disebutkan bagi kendaraan penumpang yang akan masuk ke Bali dan pemanfaatannya dijadikan kendaraan penumpang pribadi dilarang masuk setelah umur 10 tahun.
 
Santa juga mengatakan jika partisipasi dan kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan dalam hal ini, sehingga tidak sampai pemerintah harus turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dengan plat luar Bali.
 
"Tidak harus menunggu tim turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan memberikan edukasi. Dengan partisipasi langsung dari masyarakat melakukan mutasi kendaraannya ke Bali, ikut berperan aktif dalam pembangunan di Bali," imbuhnya dalam orasinya di Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS) di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar Minggu (29/4).
 
[pilihan-redaksi2]
Sementara itu, terkait program E-Samsat yang telah diterapkan Pemprov Bali sejak 20 September 2017, dimaksudakan untuk mempermudah bagi masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Dengan program ini wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak melalui ATM, mobile banking, internet banking ataupun teller bank. Penerapan E-Samsat ini merupakan pilot project dari Pemerintah pusat dimana terdapat 7 Provinsi yang menjadi percontohan, salah satunya adalah  Provinsi Bali. 
 
Dengan E-Samsat  maka wajib pajak yang tidak berkesempatan untuk datang ke kantor membayar pajak bisa melakukan kewajibannya dengan memanfaatkan E-Samsat untuk menghindari terkena denda. 
 
"Terimakasih untuk masyarakat yang selama ini sudah menunaikan wajib pajak tepat waktu, dengan adanya e-samsat wajib pajak semakin mudah dalam membayar pajak kendaraannya. Bayar pajak kendaraan sesuai dengan tenggat waktu, jangan sampai kena denda," ujarnya.
 
Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Pendapatan Daerah kini memberikan kemudahan akses dalam mewujudkan pelayanan prima dengan meluncurkan dua unit pelayanan Mobil Samsat Keliling pada 4 April lalu dan sudah diserahkan ke UPT Bapenda Provinsi Bali di Buleleng dan UPT Bapenda Provinsi Bali di Karangasem. Terobosan dengan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat ini merupakan efisiensi dan efektivitas dalam mendekatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat wajib pajak. (bbn/rlspemprov/rob)
 

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami