search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dituntut 15 Tahun, Mang jangol Ajukan Pembelaan dalam Sidang Lanjutan
Kamis, 17 Mei 2018, 17:30 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar, Kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli Narkotika yang menyeret mantan wakil ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol jalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Kamis (16/5).
 
[pilihan-redaksi]
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati mengajukan permohonan tuntutan pidana penjara selama 15 tahun.
Dibacakan JPU bahwa pebuatan terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 
 
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidan penjara selama 15 tahun,"sebut jaksa Narapati.
 
Mendengar putusan tersebut, terdakwa Mang Jangol hanya duduk terdiam sambil manggut-manggut. Sesaat kemudian dirinya setelah bernegoisasi dengan penasehat hukumnya mengajukan pembelaan untuk sidang lanjutan.
 
"Kami akan ajukan pledoi, untuk waktu sampai 7 hari kedepan," Singkat Iswayudi Eddy SH dan Arimba Putra SH dihadapan majelis Gakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa yang sempat jadi DPO saat aksi penggrebekan Polisi di rumahnya di Jalan Bantanta No. 70, akhirnya tertangkap di Panyangan Gianyar setelah hampir sebulan dalam pencariannya. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami